Kepmendikbud tentang Pembatalan Penerima TPG PNSD 2019
Dvcodes.com. Salah satu tunjangan yang berhak diberikan kepada guru adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian TPG bertujuan untuk memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Selain itu TPG diberikan untuk mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tunjangan profesi PNS diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Keputusan Mendikbud tentang Pembatalan Penerima TPG PNSD 2019
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan keputusan Nomor 11519/B/GT/2019 tentang PEMBATALAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2019 YANG MEMPEROLEH NOMOR REGISTRASI GURU TAHUN 2019.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi guru dari Menteri.
Terdapat guru pegawai negeri sipil daerah yang mendapatkan Nomor Registrasi Guru pada tahun 2019 dan mendapatkan tunjangan profesi pada tahun yang sama berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi tahun 2019. Dengan demikian. perlu dilakukan koreksi terhadap Surat Keputusan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019.
Guru pegawai negeri sipil daerah yang sudah memperoleh nomor registrasi guru tahun 2019 wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah diterimanya.
Pengembalian tunjangan profesi guru dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan perhitungan secara balancing pemberian tunjangan profesi pada tahun berikutnya.
- Apabila guru yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi pada tahun berikutnya maka guru bersangkutan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah didapat ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar nama Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memperoleh nomor registrasi guru tahun 2019 dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang diterimanya pada tahun yang sama secara lengkap dapat dilihat pada Keputusan Mendikbud tentang Pembatalan Penerima TPG PNSD 2019.
Unduh Keputusan Mendikbud tentang Pembatalan Penerima TPG PNSD 2019 di sini.
Demikian informasi mengenai Keputusan Mendikbud tentang Pembatalan Penerima TPG PNSD Tahun 2019. Semoga bermanfaat.