Keputusan Bersama 4 Menteri : Panduan Pembelajaran 2020/2021

Dvcodes.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri memutuskan terbitnya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru (2020/2021) Masa Pandemi Covid-19 tersebut diterbitkan tanggal 15 Juni 2020.

Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

A. Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021.

1. Tahun Ajaran 2020/2021

Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

2. Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah

  • Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
  • Sebanyak 94% peserta didik berada di zona kuning, orange, dan merah (dalam 429 Kabupaten/Kota).
  • Sebanyak 6% peserta didik berada di zona hijau (dalam 85 Kabupaten/Kota).

B. Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk peserta didik

1. Zona kuning, orange, dan merah tetap Belajar Dari Rumah.

2. Zona hijau :

Peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap, jika :

  • Kabupaten/Kota dalam zona hijau
  • Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin
  • Satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
  • Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka

Peserta didik melanjutkan Belajar Dari Rumah, jika :

  • Kabupaten/Kota tidak lagi dalam zona hijau
  • Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag tidak memberi izin
  • Satuan pendidikan tidak memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
  • Orang tua tidak setuju untuk pembelajaran tatap muka

C. Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:•

  1. Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, PaketC, SMP, MTs, PaketB.
  2. Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I : SD, MI, Paket A dan SLB.
  3. Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II : PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

D. Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau

Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.

E. Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih; sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan disinfektan).
  2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
  3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
  4. Memiliki thermo gun (pengukur suhu tubuh tembak).
  5. Pemetaan warga satuan pendidikanyang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan.
  6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

F. Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

G. BOS di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan

Di masa kedaruratan Covid-19 (Permendikbud19 Tahun 2020), dana BOS :

  1. Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
  2. Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).
  3. Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi,dan memenuhi beban mengajar,termasuk mengajar dari rumah.
  4.  Tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.

Unduh

Demikian Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *