Keputusan Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020

Keputusan Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020

Dvcodes.com – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020, karena mempertimbangkan dampak kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Ibadah haji hukumnya wajib ditunaikan bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik. Akan tetapi, pelaksanaan ibadah haji juga harus menjamin kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji.

Jaminan ini tidak hanya di embarkasi atau debarkasi saja, namun juga selama di perjalanan dan ketika di Arab Saudi.

Kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji saat ini terancam jiwanya oleh pandemi Covid-19. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menyebar hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M pada masa pandemi Covid-19 dipastikan akan dapat mengancam kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji Indonesia.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah telah menjadikan menjaga jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu pedoman penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

Di dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid sya’riah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta.

Lima maqashid sya’riah ini harus dijadikan dasar pertimbangan utama penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

Pemerintah Arab Saudi sendiri sampai tanggal 1 Juni 2020 belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Akibat belum dibukanya akses layanan ibadah haji tahun 2020 ini, maka pemerintah tidak mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai ketentuan syariat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Keputusan Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M

Di dalam Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 ditetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1414 H/2020 M bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji pemerintah dan juga visa haji mujamalah.

Konsekuensi dari pembatalan keberangkatan ibadah hajiĀ  tersebut, ditetapkan beberapa ketentuan, sebagai berikut.

1. Jemaah Haji Reguler dan jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M akan menjadi Jemaa Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

2. Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

3. Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BPKH kepada Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

4. Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dapat diminta kembali oleh Jemaah Haji.

5. Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal dan Bipih dikembalikan. Gubernur dapat mengusulkan kembali nama Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

6. Pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama Pembimbing pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

7. Semua paspor Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing dari unsur KBIHU pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing.

Alur Pengembalian Setoran Penunasan Bipih bagi Jemaah Haji Reguler

Alur Pengembalian Setoran Penunasan Bipih Khusus bagi Jemaah Haji Khusus

Alur Pengembalian Setoran Penunasan Bipih bagi Petugas Haji Daerah

Alur Pengembalian Setoran Penunasan Bipih bagi Pembimbing dari Unsur KBIHU

Alur Pengembalian Paspor

Format Tanda Terima Pengambilan Paspor

Format Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M secara lengkap dapat dilihat di bawah ini.

Unduh

Demikian keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan Ibadah Haji tahun 1414H/2020 M. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *