Ketentuan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban 1441 H

Dvcodes.comKetentuan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H di masa pandemi Covid-19 telah diatur dalam SE Menag Nomor 18 Tahun 2020.

Surat Edaran Menag Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Pengaturan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H dilakukan dengan cara menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk penularan dan penyebaran Covid-19 yang dtetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui penerapan protokol kesehatan ini, diharapkan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelembelihan hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam. Selain itu juga meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

Berikut ini beberapa ketentuan tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

1. Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Pengecualian pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah.

2. Penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 H/2020 M diperbolehkan untuk dilaksanakan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut.

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
  • Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar.
  • Menyediakan alat penyecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
  • Mempersingkat pelaksanakan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.
  • Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

3. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Penerapan Jaga Jarak Fisik (Physical DIstancing)
  • pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
  • penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan,hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
  • pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging; dan
  • pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan Kebersihan Personal Panitia
  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
  • Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  • Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung,serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan
  • Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan KebersIhan Alat
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan; dan
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *