KMA Nomor 184 Tahun 2019 : Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah

Dvcodes.com – Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah.

KMA Nomor 184 Tahun 2019 diterbitkan untuk pedoman dalam standarisasi kurikulum pada madrasah. Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam.

Di dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah 2010-2030 dinyatakan bahwa visi madrasah adalah mewujudkan madrasah yang unggul dan kompetitif. Misi madrasah adalah mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing.

Sedangkan tujuan madrasah adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan.

Di dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, Kementerian Agama mengembangkan madrasah dalam bentuk: madrasah akademik, madrasah keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah plus keterampilan, dan madrasah unggulan lainnya.

Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik.

Agar implementasi kurikulum di madrasah berjalan secara efektif dan efisien maka Kementerian Agama menyusun pedoman implementasi kurikulum sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.

Maksud dan Maksud Tujuan

Pedoman implementasi ini dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah.

Pedoman implementasi Kurikulum pada Madrasah bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Sasaran

Sasaran Pedoman implementasi ini adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi:

1. Struktur kurikulum;

2. Pengembangan implementasi kurikulum;

3. Muatan lokal;

4. Ekstrakurikuler;

5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan

6. Penilaian hasil belajar.

Pengembangan Implementasi Kurikulum Madrasah

A. Implementasi Kurikulum MI

1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MI dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.

  • Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.

2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

B. Implementasi Kurikulum MTs

1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.

  • Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

C. Implementasi Kurikulum MA

1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MA dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.

  • Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Baca : KMA Nomor 183 Tahun 2019 : Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah secara lengkap dapat di unduh di sini.

Demikian informasi mengenai KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *