Langkah-langkah Pengisian Sensus Penduduk Online Tahun 2020
Dvcodes.com. Sensus Penduduk merupakan proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data demografis terhadap penduduk yang menetap pada suatu negara tertentu secara bersamaan. Kegiatan Sensus Penduduk ini dilaksanakan setiap 10 tahun sekali.
Tujuan dan Manfaat Sensus Penduduk
Pelaksanaan Sensus Penduduk bertujuan sebagai berikut.
- Menyiapkan data dasar kependudukan dan perubahan sampai kawasan administrasi desa maupun kelurahan.
- Menyiapkan data kependudukan yang lebih detail dan mendalam untuk perhitungan parameter kependudukan melewati survei kependudukan.
- Menyiapkan data kapasitas desa di semua Indonesia.
- Menyusun kerangka induk, yang akan dipakai sebagai dasar.
Sedangkan manfaat dari Sensus Penduduk, antara lain sebagai berikut.
- Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
- Mengetahui golongan penduduk menurut jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.
- Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk.
- Mengetahui susunan penduduk menurut mata pencaharian agar diketahui struktur perekonomiannya.
- Mengetahui persebaran penduduk, daerah yang terlalu padat, dan daerah yang masih jarang penduduknya.
- Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akibat perpindahan.
- Merencanakan pembangunan bidang kependudukan.
Jenis-Jenis Sensus Penduduk
1. Sensus De Jure
Sensus de jure adalah pencacahan yang hanya dikenakan kepada setiap orang, yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di daerah negara yang bersangkutan.
2. Sensus De Facto
Sensus de facto merupakan pencacahan yang dikenakan kepada setiap orang, yang pada waktu diadakan sensus berada di dalam negara yang bersangkutan.
Metode Sensus Penduduk
1. Metode Canvasser
Metode Canvasser adalah metode pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan.
Keunggulan metode ini, yaitu data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk menggandakan data.
Sedangkan kelemahannya adalah waktu yang dibutuhkan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.
2. Metode Householder
Metode Househoder merupakan metode Sensus Penduduk dimana dalam pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri.
Kelebihan metode ini adalah waktu yang dibutuhkan lebih cepat alasannya ialah petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk.
Daftar pertanyaan sanggup dikirimkan atau dititipkan pada pegawai pemerintah desa. Sedangkan kelemahannya adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya, karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sensus Penduduk Online 2020
Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan penduduk melalui Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020).
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) menggunakan data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil sebagai basis data dasar yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan SP2020. Upaya ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan “Satu Data Kependudukan Indonesia”.
Sensus Penduduk 2020 dilaksanakan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta rekomendasi PBB kepada seluruh negara dalam menyelenggarakan sensus minimal satu kali setiap 10 tahun.
Sensus Penduduk 2020 juga merupakan implementasi dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.
Ada dua bentuk Sensus Penduduk 2020 (SP2020), yaitu Sensus Penduduk Online (SP Online) dan Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara).
Sensus Penduduk Online merupakan bentuk sensus yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Sensus Penduduk ini menggunakan metode kombinasi dengan memanfaatkan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk data dasarnya.
Ada tiga alasan dari pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020, yaitu : (1) Dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksanaan Sensus Penduduk Online; (2) Literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi yang semakin baik; dan (3) Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadinya.
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) secara daring akan dimulai sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020. Keikutsertaan penduduk dalam sensus penduduk online ini ditargetkan mencapai 23 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjamin kerahasiaan data privasi setiap penduduk Indonesia dalam pelaksanaan Sensus Penduduk (SP2020) secara online.
Data privasi dari penduduk yang melakukan sensus secara online tidak akan dipublikasikan atau dibocorkan kepada pihak lain.
Badan Pusat Statistik juga telah menyiapkan sistem keamanan yang berfungsi untuk menghindari peretasan (hacking).
Langkah-langkah Pengisian Sensus Penduduk Online 2020
Berikut ini adalah urutan langkah dalam pengisian Sensus Penduduk Online (SP online) tahun 2020.
1. Masuk ke laman sensus.bps.go.id.
2. Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Isikan kode yang tampak di bawah Nomor KK, lalu klik “Cek Keberadaan”
4. Buat kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu klik “Buat Password” untuk pengamanan data yang sudah anda catatkan di SP Online.
5. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik “Masuk”
6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik “Mulai Mengisi”
7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar
8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga “sudah update”, lalu klik “Kirim”
9. Unduh bukti pengisian dan selesai.
Baca : Peraturan BPS Nomor 62 Tahun 2020 tentang Logo Sensus Penduduk 2020
Demikian langkah-langkah pengisian Sensus Penduduk Online tahun 2020. Semoga bermanfaat.