Lockdown untuk Batasi Sebaran Virus Corona, Ini Bedanya Dengan Karantina dan Isolasi

Lockdown untuk Batasi Sebaran Virus Corona, Ini Bedanya Dengan Karantina dan Isolasi

Dvcodes.com – Sebaran wabah virus Corona (COVID-19) semakin hari semakin meresahkan dunia. Hal ini terkait dengan penularannya yang terjadi secara masif. Lebih dari 110 negara telah terinfeksi oleh virus ini.

Virus Corona yang diduga menjadi penyebab pneumonia atau radang paru-paru dan tidak bisa disembuhkan hanya dengan antibiotik.

Hingga saat ini belum terdapat vaksin yang secara ampuh dapat melindungi manusia dari sebaran infeksi virus Corona.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Amerika Serikat telah mengeluarkan beberapa panduan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh melalui pola makan bergizi dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Penularannya yang sangat cepat dari manusia ke manusia dan sudah meluas ke sebagian besar negara di dunia, membuat Badan Kesehatan Dunia, WHO memutuskan untuk mengubah status virus Corona dari epidemi menjadi pandemi.

Epidemi adalah wabah penyakit dalam komunitas atau daerah tertentu dalam jumlah yang melebihi batas jumlah normal atau yang biasa.

Epidemi merupakan kenaikan kejadian suatu penyakit yang berlangsung cepat dan dalam jumlah kejadian yang di perkirakan.

Sedangkan pandemi adalah epidemi yang terjadi dalam daerah yang sangat luas dan mencakup populasi yang banyak di berbagai daerah atau negara.

Pandemi juga dapat diartikan sebagai penyebaran penyakit atau infeksi virus ke seluruh dunia. Istilah pandemi ini tidak terkait dengan penyebaran geografis dan tidak ada perubahan karakteristik virus tersebut.

Lockdown untuk Membatasi Penyebaran COVID-19

Beberapa negara telah menerapkan kebijakan lockdown untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona (COVID-19). Sejumlah negara tersebut, antara lain Italia, Filipina, Denmark, Singapura, dan Mongolia.

Di dalam Kamus Bahasa Inggris, lockdown berarti kuncian. Pada kasus COVID-19, lockdown artinya kebijakan untuk mengunci masuk dan keluar dari suatu negara sebagai upaya pengamanan ketat untuk mencegah penyebaran virus secara lebih luas.

Lockdown merupakan tindakan darurat atau kondisi saat orang-orang untuk sementara waktu dicegah memasuki atau meninggalkan area atau bangunan yang telah ditentukan selama ancaman bahaya berlangsung.

Bentuk tindakan lockdown adalah dengan melarang melakukan pertemuan yang melibatkan banyak orang, seperti penutupan sekolah hingga tempat-tempat umum untuk menekan resiko penularan virus Corona secara lebih luas. Aktivitas di area publik dan bepergian juga dilarang selama kebijakan lockdown diterapkan.

Perbedaan Lockdown Dengan Isolasi dan Karantina

Pengertian lockdown berbeda dengan isolasi dan karantina. Jika lockdown diartikan sebagai tindakan penguncian untuk mencegah penyebaran virus secara lebih luas, maka isolasi diartikan sebagai pemisahan.

Isolasi merupakan tindakan pemisahan yang dilakukan pada pasien infeksi penyakit dari orang-orang sehat yang ada di sekitarnya untuk menghindari terjadinya penularan.

Misalnya pasien yang terbukti positif terinfeksi COVID-19 akan diisolasi atau dipisahkan dalam ruang tersendiri di dalam rumah sakit.

Selain untuk pencegahan penularan penyakit, isolasi juga dilakukan agar pasien yang terinfeksi penyakit dapat ditangani dengan baik oleh tenaga medis sampai dinyatakan sembuh.

Sedangkan karantina adalah memisahkan dan membatasi pergerakan seseorang yang terpapar penyakit, tetapi tidak memiliki gejala. Tujuannya untuk mencegah kemungkinan adanya penyebaran penyakit.

Karantina merupakan tempat penampungan yang lokasinya biasanya terpencil untuk mencegah penularan penyakit maupun pengaruh yang ditimbulkannya.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan bagi mereka yang terpapar virus Corona untuk melakukan karantia selama 14 hari.

Salah satu contoh karantina yang telah dilakukan pemerintah Indonesia adalah karantina terhadap pemulangan 237 warga negara Indonesia dari Wuhan ke Natuna, Kepulauan Riau.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia belum berencana untuk melakukan lokcdown seperti beberapa negara lainnya terhadap kasus wabah COVID-19.

Baca juga :

Pemerintah berpendapat bahwa langkah tersebut dinilai justru beresiko tinggi, seperti meningkatkan jumlah infeksi virus Corona.

Orang yang terinfeksi virus Corona terpaksa akan bercampur menjadi satu dengan orang dengan kondisi tubuh sehat, sehingga penularannya justru menjadi semakin meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *