Masa Perpanjangan Bekerja Dari Rumah ASN Sampai 21 April 2020

Masa Perpanjangan Bekerja Dari Rumah ASN Sampai 21 April 2020

Dvcodes.com. Memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 yang semakin meningkat, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPANRB) merasa perlu untuk mengatur penyesuaian sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyesuaian sistem kerja ini akan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) selama masa darurat kasus Covid-19.

Terkait dengan hal tersebut, maka MenPANRB telah menerbitkan Surat Edaran MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020.

Surat Edaran MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020 ini sebagai perubahan atas Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca : SE MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN Untuk Cegah COVID-19

Surat Edaran MenPANRB tersebut diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh MenPANRB, Tjahjo Kumolo.

Pedoman diterbitkannya edaran tersebut adalah keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.a tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

MenPANRB memandang perlu melakukan perubahan terhadap MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Terdapat dua perubahan yang dilakukan oleh MenPANRB terkait dengan Surat Edaran tersebut. Perubahan tersebut pada perpanjangan masa tugas dinas di rumah (Work from Home) dan penyesuaian sistem kerja ASN.

Di dalam surat edaran MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020 diinformasikan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020. Selanjutnya ketentuan tentang work from home ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan

Sehubungan dengan penyesuaian sistem kerja ASN, maka MenPANRB meminta agar para Pejabat Kepegawaian melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).

Pejabat Kepegawaian diharapkan dapat mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada Provinsi/Kabupaten/Kota dimana Instansi Pemerintah berlokasi.

Selain itu, para Pejabat Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar memastikan Aparatur Sipil Negara mencapai sasaran kerja.

Pejaban Kepegawaian juga diminta memastikan ASN memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai..

Di dalam Surat Edaran MenPANRB tersebut, juga disampaikan bahwa untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara, para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pembaharuan data Aparatur Sipil Negara yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19.

Selain kedua perubahan tersebut, maka semua informasi di dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020 ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Surat Edaran MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah secara lengkap dapat di unduh di sini.

Demikian informasi mengenai masa perpanjangan bekerja dari rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Semoga bermanfaat,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *