Nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus diperoleh peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nilai ambang batas kelulusan CPNS ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Salah satu prinsip penerimaan CPNS adalah transparan dan kompetitif. Di dalam mewujudkan prinsip tersebut, maka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019 ditentukan dengan nilai ambang batas (passing grade).
Baca : Begini Cara Pengolahan Hasil Seleksi CPNS Tahun 2019
Peserta ujian CPNS harus bersaing secara terbuka dan sehat dalam mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Penilaian hasil Seleksi Kompetensi Dasar ditentukan pada passing grade yang telah ditetapkan dan akan disampaikan secara terbuka.
Ketentuan Materi dan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar
Materi Seleksi Kompetensi Dasar terbagi dari 3 (tiga) bentuk soal, yaitu :
(1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
(2) Tes Intelegensia Umum (TIU);
(3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :
a. Nasionalisme
b. Integritas
c. Bela negara
d. Pilar negara
e. Bahasa Indonesia
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes Intelegensi Umum (TIU) untuk menilai :
a. Kemampuan verbal
1) Analogi
2) Silogisme
3) Analitis
b. Kemampuan numerik
1) Berhitung
2) Deret angka
3) Perbandingan kuantitatif
4) Soal cerita
c. Kemampuan figural
1) Analogi
2) Ketidaksamaan
3) Serial
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai :
a. Pelayanan publik
b. Jejaring kerja
c. Sosial budaya
d. Teknologi informasi dan komunikasi
e. Profesionalisme
Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar adalah 100 (seratus) terdiri dari :
1. Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 35 (tiga puluh lima) butir soal;
2. Soal Tas Intelegensia Umum (TIU) : 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
3. Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 30 (tiga puluh) butir soal.
Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK apabila menjawab benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Penilaian untuk materi soal TKP apabila menjawab nilai terendah 1 (satu) dan nilai tertinggi 5 (lima) serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Nilai kumulatif maksimal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 500 (lima ratus) terdiri dari :
1. Nilai maksimal untuk TKP : 175 (seratus tujuh puluh lima);
2. Nilai maksimal untuk TIU : 175 (seratus tujuh puluh lima); dan
3. Nilai maksimal untuk TWK : 150 (seratus lima puluh).
Nilai Ambang Batas CPNS 2019
Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap CPNS, maka diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas (passing grade) tertentu.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 mengatur tentang nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 sebagai berikut.
1. Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 126 (seratus dua puluh enam)
2. Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU) : 80 (delapan puluh)
3. Nilai ambang batas Tes Wawasan kebangsaan (TWK) : 65 (enam puluh lima)
Ketentuan nilai ambang batas tersebut di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus, sebagai berikut.
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude;
2. Penyandang Disabilitas;
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
4. Diaspora.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) tetap berlaku seperti di atas.
Nilai Ambang Batas SKD Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cum Laude)
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Nilai Ambang Batas SKD Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Nilai Ambang Batas SKD Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Pengecualian nilai ambang batas CPNS 2019 juga diberikan kepada formasi umum berikut.
1. Formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang
Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasarnya paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).
2. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api
Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasarnya paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 dapat di unduh pada link berikut
PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 (Download)