Pahami Tahapan SKD dan SKB Seleksi CPNS 2019

Seleksi CPNS dan PPPK 2019 sebentar lagi akan dilaksanakan. Mekanisme penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019 disusun untuk menyeleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) secara objektif dan transparan, dengan mempertimbangkan beberapa kriteria tertentu.

Kriteria tersebut meliputi jumlah dan jenis jabatan, waktu pelaksanaan, jumlah instansi yang dibutuhkan, dan juga wilayah persebarannya,

Rencananya, untuk tahun 2019 ini, pemerintah akan melakukan seleksi ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Kedua.

Rencana pelaksanaan seleksi ASN tersebut pada bulan Oktober 2019. Total kebutuhan ASN untuk tahun 2019 adalah 254.173.

Total kebutuhan tersebut mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi PPPK Tahap Kedua. Sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK Tahap Pertama kemarin.

Pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2019 dilaksanakan secara langsung oleh masing-masing instansi penyelenggara.

Baca : Siapkan 4 Dokumen Penting Syarat Seleksi CPNS 2019

Hal yang perlu dipahami oleh pelamar bahwa seleksi CPNS dan PPPK tahun 2019 dilakukan secara objektif sesuai kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan pada jabatan yang dipilih.

Persyaratan Umum Seleksi CPNS dan PPPK 2019

Persyaratan umum untuk bisa mendaftar menjadi CPNS dan PPPK tahun 2019 (merujuk pada PP nomor 49 Tahun 2018) adalah sebagai berikut.

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Pahami Tahapan SKD dan SKB Seleksi CPNS 2019

Tahapan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019 secara umum adalah sama. Tahapannya dimulai dari tahap usulan kebutuhan, tahap seleksi, tahap pengumuman kelulusan, dan tahap pemberkasan.

Tahap seleksi CPNS dan PPPK dibagi dalam tiga bagian, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca : Siapkan 4 Dokumen Penting Syarat Seleksi CPNS 2019.

Tahap seleksi terbagi dalam tiga bagian, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Seleksi administrasi dalam bentuk verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar yang dilakukan oleh panitia.

Panitia akan melakukan verifikasi kualifikasi pendidikan dan program studi secara cermat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Pelamar dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya (SKD) apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Apabila pelamar telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka tahap berikutnya adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kompetensi Dasar dapat diartikan sebagai kemampuan dan karakteristik dalam diri yang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sebagai ciri-ciri khusus pegawai.

Materi tes kompetensi dasar terbagi dalam tiga bentuk, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) digunakan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan calon ASN dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pilar Kebangsaan Indonesia, meliputi :

  • Nasionalisme;
  • Integritas;
  • Bela Negara;
  • Pilar negara;
  • Bahasa Indonesia;
  • Pancasila;
  • Undang-Undang Dasar 1945;
  • Bhinneka Tunggal Ika; dan
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Intelegensia Umum (TIU) digunakan untuk mengukur intelegensi calon ASN dalam analisa angka (numerik), bahasa (verbal), dam kemampuan berpikir logis analitis.

Komponen penilaian Tes Intelegensia Umum sebagai berikut.

  • Kemampuan verbal; yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
  • Kemampuan numerik; yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.
  • Kemampuan figural; yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
  • Kemampuan berpikir logis; yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
  • Kemampuan berpikir analitis; yaitu kemampuan mengurai permasalahan secara sistematik.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) merupakan tes psikologi untuk menilai karakter kepribadisan calon ASN dari semua aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosinya.

Beberapa hal yang diniliai dalam Tes Karateristik Pribadi sebagai berikut.

  1. Pelayanan publik.
  2. Sosial budaya.
  3. Teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Profesionalisme.
  5. Jejaring kerja.
  6. Integritas diri.
  7. Semangat berprestasi.
  8. Kreativitas dan inovasi.
  9. Kemampuan mengendalikan diri.
  10. Orientasi pada pelayanan.
  11. Orientasi kepada orang lain.
  12. Kemampuan beradaptasi.
  13. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas.
  14. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan.
  15. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok.
  16. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Peserta ujian yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), berhak untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ditentukan oleh ketercapaian nilai ambang batas untuk tiap bentuk soal, baik Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri, berbentuk pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Seleksi Kompetens Bidang akan mampu menampilkan unjuk kerja tinggi calon ASN pada suatu jabatan tertentu.

Materi Seleksi Kompetensi Bidang difokuskan pada tes tugas jabatan yang dipilih oleh peserta ujian.

Materi Seleksi Kompetensi Bidang dapat berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kejiwaan, dan tes wawancara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *