Panduan Kegiatan Agama Di Rumah Ibadah Masa Pandemi Covid-19

Panduan Kegiatan Agama Di Rumah Ibadah Masa Pandemi Covid-19

Dvcodes.comKementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Panduan ini disusun dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kementerian Agama memandang perlu untuk dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid- 19. Substansi dari Surat Edaran Menag Nomor 15 Tahun 2020 adalah panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara beriamaah atau kolektif.

Panduan tersebut mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, akan tetapi jika di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah.

Berikut ini adalah ketentuan penyelenggaraan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.

1. Rumah ibadah berada di lingkungan aman dari Covid-19

Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid- 19.

Hal tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Surat Keterangan akan dicabut jika dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumahibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

2. Pengajuan surat keterangan secara berkala bahwa rumah ibadah aman dari Covid-19

Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsisesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Pengajuan surat keterangan aman Covid-19 untuk rumah ibadah dengan jamaah dari luar lingkungan

Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah

Kewajiban pengurus rumah ibadah, antara lain sebagai berikut.

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumahibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah gunamemudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruhpengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah

Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, antara lain sebagai berikut.

a. Jemaah dalam kondisi sehat.

b.  Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selamaberada di area rumah ibadah.

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tanganmenggunakan sabun atau hand sanitizer.

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

e. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah masa pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *