Panduan Pembelajaran TA 2020/2021 Sesuai SKB 4 Menteri

Panduan Pembelajaran TA 2020/2021 Sesuai SKB 4 Menteri

Dvcodes.com – SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SKB 4 Menteri tersebut bernomor 01/KB/2020; nomor 516 Tahun 2020; nomor HK.03.0 1/Menkes/363/2020; dan nomor 440-882.

SKB tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 ini diterbitkan berdasarkan perkembangan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 telah menetapkan ZONA HIJAU, KUNING, ORANGE, dan MERAH pada seluruh wilayah kabupaten/ kota di Indonesia.

Di dalam SKB tersebut disampaikan bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dariĀ  pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugustugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat.

Selanjutnya, satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu.

Selain itu pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing).

Ketentuan pembelajaran tatap muka di zona hijau adalah sebagai berikut.

1. SMA,SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, paket C, SMP, MTs, dan paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.

2. SD, MI, Paket A, dan SLB paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA,SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, paket C, SMP, MTs, dan paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

3. PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Fase Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut.

1. Masa Transisi

Masa transisi berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

2. Masa Kebiasaan Baru

Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru.

Sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dilarang membuka asrarna dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi.

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.

Baca : SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Masa Darurat Covid-19

Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orangtua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor.

Seluruh komponen dalam satuan pendidikan harus membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

  • SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran TA 2020/2021 (Unduh)
  • Lampiran SKB 4 Menteri (Unduh)

Demikian informasi mengenai Panduan Pembelajaran TA 2020/2021 sesuai SKB 4 Menteri. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *