Panduan Takbir Idul Fitri Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020

Panduan Takbir Idul Fitri Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020

Dvcodes.com – MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang salah satunya berisi panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh aspek kehidupan. Kehidupan sosial, ekonomi, dan politik berpotensi mengalami kerugian.

Di bidang agama, pemerintah mengimbau agar pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama-sama di tempat-tempat ibadah sementara ditiadakan.

Dengan adanya imbauan tersebut, maka pelaksanaan ibadah tarawih di tempat ibadah ditiadakan dan diganti dilakukan di rumah masing-masing.

Baca : 25 Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1441 H Tahun 2020

Tidak menutup kemungkinan juga, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah akan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengimbau umat Islam untuk menjalankan Shalat Ied di rumah bersama keluarga inti, sebagai bagian dari empati dan komitmen umat beragama dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca : Fatma MUI: Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 juga menyarankan agar shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, terutama untuk masyarakat di wilayah merah pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk masyarakat yang berada di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali, MUI memberikan kelonggaran untuk melakukan shalat Ied di masjid, mushola, atau tanah lapang dengan ketentuan.

Penyebaran yang terkendali ini harus berdasarkan pada kecenderungan penurunan angka penularan Covid-19 dan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial.

Panduan Takbir Idul Fitri

Tidak hanya mengatur tentang ketentuan shalat Idul Fitri 1441 H di masa pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 juga memberikan panduan takbir Idul Fitri.

Di dalam fatwa tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan takbir Idul Fitri di rumah masing-masing selama pandemi Covid-19 belum terkendali.

Baca : Download Kumpulan Gema Suara Takbir Mp3 Terbaru Tahun 2020

Takbir Idul Fitri juga dapat dilaksanakan di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah dengan jumlah terbatas, hingga melalui media massa dan media sosial,

Berikut adalah panduan lengkap takbir Idul Fitri sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.
  1. Setiap muslim dalam kondisi apa pun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
  2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
  3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
  4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
  5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
  6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Demikian panduan takbir Idul Fitri sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *