Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020

Dvcodes.com. Tidak terasa bangsa Indonesia sebentar lagi akan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 RI Tahun 2020.

Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada tahun  2020 ini akan berbeda suasananya karena berada di masa pandemi Covid-19.

Berbagai aturan telah informasikan oleh pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19, termasuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

Dengan demikian, peringatan HUT ke-75 Kemerdeaan RI tahun 2020 ini juga akan diatur pelaksanaannya agar sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Terkait dengan hal tersebut, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.

Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut bernomor 55786/A/A7/TU/2020 tertanggal 3 Juli 2020.

Surat Edaran Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 ditujukan kepada :

1. Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kemendikbud;

2. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;

3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi seluruh Indonesia;

4. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemendikbud;

5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

6. Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.

Diterbitkannya pedoman peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 ini untuk menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B.457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Ketentuan Pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI

Beberapa ketentuan dalam pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 adalah sebagai berikut.

1. Melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih secara serentak di masing-masing instansi mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020.

2. Tidak menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, tetapi mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dselenggarakan di Istana Merdeka melalui platform media televisi atau media sosial.

3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang dapat di unduh pada www.setneg.go.id dengan memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya secara serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020.

Baca : Tema dan Logo Peringatan HUT Ke 75 Kemerdekaan RI Tahun 2020

4. Mengaplikasikan logo dan desain HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir, maupun merchandise instansi, dan lain-lain).

5. Menyelenggaraan kegiatan yang dapat menyemarakkan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 sesuai dengan kemampuan dan tetap memenuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.

Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 secara lengkap dapat dilihat dan di unduh di sini.

Demikian informasi mengenai Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *