Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021)

Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021)

Dvcodes.com. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi baru saja ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Setiap warga negara berhak mendapatkan  pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi.

Untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tujuan

Permendibudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini bertujuan :

1. sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus; dan

2. untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.

Prinsip

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:

1. kepentingan terbaik bagi Korban;

2. keadilan dan kesetaraan gender;

3. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;

4. akuntabilitas;

5. independen;

6. kehatihatian;

7. konsisten; dan

8. jaminan ketidakberulangan.

Sasaran

Sasaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual meliputi:

1. Mahasiswa;

2. Pendidik;

3. Tenaga Kependidikan;

4. Warga Kampus; dan

5. masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.

Bentuk Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud meliputi:

1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

3. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

4. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

5. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

6. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

8. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

9. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa
persetujuan Korban;

10. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

11. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

12. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

13. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

14. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

15. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

16. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

17. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

18. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

19. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

20. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

21. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan  sengaja; dan/atau

22. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Pencegahan

Perguruan Tinggi wajib melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui:

1. pembelajaran;

2. penguatan tata kelola; dan

3. penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.

Pencegahan melalui pembelajaran dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian.

Pencegahan melalui penguatan tata kelola paling sedikit terdiri atas:

1. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Perguruan Tinggi;

2. membentuk Satuan Tugas;

3. menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;

4. membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus;

5. menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual;

6. melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;

7. melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus;

8. memasang tanda informasi yang berisi:

  • pencantuman layanan aduan Kekerasan Seksual; dan
  • peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan Seksual;

9. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan

10. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:

1. pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;

2. organisasi kemahasiswaan; dan/atau

3. jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Baca :

Penanganan

Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui:

1. pendampingan;

2. pelindungan;

3. pengenaan sanksi administratif; dan

4. pemulihan Korban.

Pendampingan

Pendampingan diberikan kepada Korban atau saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.

Pendampingan tersebut berupa:

1. konseling;

2. layanan kesehatan;

3. bantuan hukum;

4. advokasi; dan/atau

5. bimbingan sosial dan rohani.

Dalam hal, Korban atau saksi merupakan penyandang disabilitas, pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban atau saksi.

Dalam hal Korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan, maka persetujuan dapat diberikan oleh orang tua atau wali Korban atau pendamping.

Pelindungan

Pelindungan diberikan kepada Korban atau saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.

Pelindungan kepada Korban atau saksi berupa:

1. jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi Mahasiswa;

2. jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan;

3. jaminan pelindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku atau pihak lain atau keberulangan Kekerasan Seksual dalam bentuk memfasilitasi pelaporan terjadinya ancaman fisik dan nonfisik kepada aparat penegak hukum;

4. pelindungan atas kerahasiaan identitas;

5. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan;

6. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan;

7. pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban;

8. pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana;

9. gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dilaporkan;

10. penyediaan rumah aman; dan/atau

11. pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.

Pengenaan Sanksi Administratif

Pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam hal pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual. Pengenaan sanksi administratif ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas.

Pengenaan sanksi administratif terdiri atas:

1. sanksi administratif ringan;

2. sanksi administratif sedang; atau

3. sanksi administratif berat.

Sanksi administratif ringan berupa:

1. teguran tertulis; atau

2. pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Sanksi administratif sedang berupa:

1. pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan; atau

2. pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:

  • penundaan mengikuti perkuliahan (skors);
  • pencabutan beasiswa; atau
  • pengurangan hak lain.

Sanksi administratif berat berupa:

1. pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau

2. pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Pemulihan Korban

Pemulihan kepada Korban berupa:

1. tindakan medis;

2. terapi fisik;

3. terapi psikologis; dan/atau

4. bimbingan sosial dan rohani.

Pemulihan Korban dapat melibatkan:

1. dokter/tenaga kesehatan lain;

2. konselor;

3. psikolog;

4. tokoh masyarakat;

5. pemuka agama; dan/atau

6. pendamping lain sesuai kebutuhan termasuk kebutuhan Korban penyandang disabilitas.

Pemulihan Korban dilakukan berdasarkan persetujuan Korban. Dalam hal saksi pelapor mengalami stres traumatis sekunder (secondary traumatic stress), pemulihan dapat diberikan berdasarkan persetujuan saksi.

Masa pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak mengurangi hak Korban dalam proses pembelajaran, hak kepegawaian, atau hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *