Pengertian NUPTK, Fungsi, dan Syarat Pengajuannya
Dvcodes.com – NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependidikan, baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.
NUPTK akan menjadi Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah, meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat bekerja, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Baca : Cara Cek Surat Keputusan Tunjangan Profesi SKTP Guru Terbaru
GTK yang belum memiliki NUPTK dapat diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.
Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan apabila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Fungsi NUPTK
NUPTK memiliki beberapa fungsi bagi guru PNS maupun non PNS, sebagai berikut.
1. Berpartisipasi pada sebuah proses atau mekanisme pendataan secara nasional, sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi yang bersifat resmi secara nasional untuk mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS).
Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku.
Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Setelah itu dilakukan verifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan.
Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.
Syarat Pengajuan NUPTK
Berikut ini adalah syarat-syarat pengajuan NUPTK berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan Kemendikbud.
1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
2. Belum memiliki NUPTK.
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN3.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan.
8. Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
9. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
Langkah-langkah Penerbitan NUPTK
Berikut ini langkah-langkah penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) secara lengkap.
1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), jika tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan.
Keberhasilan pelaksanaan verifikasi dan validasi terkait penertbitan NUPTK akan tergantung sejauh mana masing-masing pihak proaktif, melaksanakan tugas dengan prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK secara lengkap dapat di unduh di sini.
Demikian ulasan mengenai pengertian NUPTK, fungsi, dan syarat pengajuannya. Semoga bermanfaat.