Pengertian THR, Dasar Hukum, dan Aturan Pemberiannya
Dvcodes.com – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu yang dinantikan menjelang Hari Raya tiba. Suasana kemeriahan dan keceriaan di Hari Raya akan semakin lengkap dengan diterimakannya sejumlah uang THR dari perusahaan tempat bekerja.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang THR, berikut ini ulasan mengenai pengertian THR, dasar hukum,dan aturan pemberiannya.
Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang. Hari Raya Keagamaan yang dimaksud, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan perusahaan kepada pekerja atas loyalitasnya dalam bekerja.
Pekerja dapat memanfaatkan THR tersebut untuk berbagai keperluan, khususnya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Besarnya nominal uang THR yang terima pekerja sama dengan upaj satu bulan atau satu kali gaji. Perhitungan THR disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pekerja juga dapat menghitung sendiri hak THR yang diterimanya dari perusahaan berdasarkan masa kerjanya di perusahaan tersebut.
Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya (THR)
Dasar hukum diterimakannya Tunjangan Hari Raya (THR) adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Administrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR tidak hanya untuk pekerja yang beragama Islam saja, akan tetapi berlaku untuk seluruh pekeja yang menganut agama dan kepercayaan yang diakui negara, yaitu Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak.
Perusahaan atau pemberi kerja juga berkewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerja yang telah melewati kerja minimal satu bulan dengan catatan nominalnya dihitung secara prorata.
Aturan Pemberian THR
Berikut ini adalah aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
1. Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
Misalnya :
Jika seorang pekerja/buruh sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan di sebuah perusahaan secara terus menerus dan mendapatkan upah sebesar 4 juta rupiah per bulan, maka kepadanya berhak diberikan THR sebesar 4 juta rupiah.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus, akan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan masa kerja menggunakan aturan perhitungan THR yang berlaku.
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Misalnya :
Apabila seorang pekerja/buruh sudah memiliki masa kerja selama 4 bulan di sebuah perusahaan secara terus menerus dan mendapatkan upah sebesar 4 juta rupiah per bulan, maka perhitungan THR nya adalah empat bulan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalian 4 juta rupiah. THR yang diberikan kepada pekerja tersebut adalah sekitar 1,3 juta rupiah.
Waktu Pemberian THR
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal Hari Raya. Hal ini bertujuan agar pekerja penerima THR dapat menggunakannya lebih leluasa untuk menyambut Hari Raya.
Di dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Administrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan pengusaha atau perusahaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Contoh :
Jika Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 23 Mei 2020, maka perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja paling lambat tanggal 17 Mei 2020 seusai hitungan hari kalender.
Lebih lanjut di dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa pengusaha yang terlambat dalam membayarkan THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Aturan THR Jika Pekerja Mengundurkan Diri
Terkait dengan adanya pekerja/buruh yang mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). pemerintah juga sudah memiliki aturan yang jelas tentang pembayaran THR nya.
Di dalam Pasal 7 Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa jika pekerja/buruh mengalami PHK atau mengundurkan diri 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka perusahaan tetap wajib membayarkan THR pekerja/buruh tersebut dengan catatan pekerja berstatus karyawan tetap.
JIka status pekerja tersebut adalah pekerja kontrak dan kontraknya berakhir sebelum Hari Raya,maka pekerja tersebut tidak berhak memperoleh THR.