Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham Formasi Tahun 2019

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham Formasi Tahun 2019

Dvcodes.com. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka cukup besar pengadaan CPNS untuk formasi tahun 2019..

Sebanyak 4.598 formasi dibuka dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham tahun anggaran 2019.

Rincian formasinya adalah sebagai berikut.

1. Formasi Umum : 4.312

2. Formasi Khusus :

a. Cumlaude : 87

b. Disabilitas : 19

c. Putra Putri Papua/Papua Barat : 180

Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2019, meliputi SLTA sederajat, D-III, Sarjana, dan Dokter.

CPNS yang terpilih akan ditempatkan pada lokasi-lokasi strategis untuk mengisi kekosongan PNS tahun 2019. Dengan demikian, pelayanan publik di bidang Hukum dan HAM dapat tetap berjalan dengan baik.

Unit kerja alokasi formasi CPNS Kemenkumham tahun 2019 mulai dari  Sekretariat Jenderal sampai dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  yang tersebar di seluruh Indonesia.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan CPNS Kemenkumham telah selesai dilaksanakan. Berkaitan dengan hasil SKD tersebut, maka Kemenkumham telah menerbitkan Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-321 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pada Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenkumham Tahun Anggaran 2019.

Pengumuman ini sekaligus menindaklanjuti Surat Kepala Badan  Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D3004/III/20.01 tanggal 17 Maret 2020 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Formasi Tahun 2019.

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman tersebut.

Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” dikolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1.

Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode“P/L” di kolom keterangan pada lampiran angka 1 tidak dapat mengikuti SKB.

Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang

Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan sebagai berikut.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan jadwal yang akan diberitahukan selanjutnya mengacu pada pengumuman kami Nomor : SEK-KP.02.01-315 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir,diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya.

Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM.

Apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.

Maksud dan arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman

Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passinggrade SKD sesuai dengan PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).

Kode “P (P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak mengikuti ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passinggrade SKD sesuai dengan PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).

Kode “P (P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasi lujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passinggrade SKD sesuai dengan PermenpanRB Nomor 24 Tahun2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).

Kode“P (P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL  tahun2018 yangmemilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passinggrade SKD sesuai dengan PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).

Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passinggrade SKD sesuai dengan PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019 dan dapat mengikuti  SKB (masu 3 kali formasi).

Kode “P/L (P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak ikut ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passinggrade SKD sesuai dengan PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi).

Kode “P/L (P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passinggrade SKD sesuai dengan PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)

Kode “P/L(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passinggrade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi).

Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.

Kode “TH(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, namun peserta tidak hadir mengikuti ujian SKD tahun 2019. Sesuai dengan PermenpanRBNomor 23 Tahun 2019, pesertadinyatakan gugur.

Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passinggrade SKD sesuai dengan PermenpanRBNomor 24 Tahun 2019.

Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham Formasi Tahun 2019 secara lengkap dapat di unduh pada link berikut ini.
No Deskripsi File File
1 Pegumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tautan 1 Tautan 2
2 Lampiran I Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tautan 1 Tautan 2

Tautan 3

3 Lampiran II Daftar Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Peserta Kategori P1/TL Tautan 1 Tautan 2

Tautan 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *