Peraturan BPS Nomor 62/2020 tentang Logo Sensus Penduduk 2020

Peraturan BPS Nomor 62/2020 tentang Logo Sensus Penduduk 2020

Dvcodes.com. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengeluarkan Peraturan BPS Nomor 62 Tahun 2020 tentang Logo Sensus Penduduk 2020.

Peraturan BPS Nomor 62 Tahun 2020 diterbitkan untuk kelancaran pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 agar dapat berjalan secara efektif, berhasil guna, dan berdaya guna.

Pada tahun 2020 ini, sensus penduduk akan dilakukan secara online. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) menggunakan data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil sebagai basis data dasar yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan SP2020.

Upaya pelaksanaan sensus penduduk secara online ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan “Satu Data Kependudukan Indonesia”.

Jika ada penduduk yang terlewat di sensus penduduk online, akan tetap tercatat dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) sesuai jadwal yang ditetapkan.

Logo Sensus Penduduk 2020 merupakan identitas resmi Sensus Penduduk 2020 yang sesuai dengan visi misi Badan Pusat Statistik.

Penggunaan  logo Sensus Penduduk 2020 dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan dan sebagai ciri khusus pelaksanaan Sensus Penduduk 2020.

Logo Sensus Penduduk 2020 digunakan pada seluruh kegiatan sensus penduduk 2020, meliputi

1. sosialisasi kegiatan Sensus Penduduk 2020;

2. dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020; dan

3. atribut lainnya yang dilaksanakan dalam rangka Sensus Penduduk 2020.

Selain penggunaan logo tersbut, logo dapat dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan atau aktivitas lainnya yang berkaitan dengan sensus penduduk 2020.

Berikut ini adalah visualisasi logo Sensus Penduduk 2020.

Makna Logo Sensus Penduduk 2020

Logo Sensus Penduduk 2020 memberikan gambaran pentingnya sensus penduduk bagi negara serta menggambarkan semangat kegiatan Sensus Penduduk 2020 dengan mengajak seluruh warga Indonesia untuk terlibat aktif dalam kegiatan sensus.

Sensus Peduduk 2020 diharapkan akan menghasilkan data kependudukan yang lebih akurat dan terbaru, sebagai acuan bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional.

Bentuk orang mewakili kegiatan sensus penduduk dimana penduduk merupakan elemen utamanya. Di dalam logo digambarkan figur orang bergandengan dan mengangkat tangan menunjukkan gestur mengajak, dimaksudkan untuk menunjukkan baha kegiatan sensus penduduk memerlukan keterlibatan seluruh warga Indonesia.

Baca : Sensus Penduduk 2020 SP2020 dan Cara Pengisian SP Online

Pada intinya, semua warga Indonesia diajak untuk terlibat dalam kegiatan sensus yang tujuan akhirnya adalah untuk kepentingan bersama. Bersama-sama untuk Indonesia yang lebih baik.

Bentuk garis pada logo ini adalah bentuk pita atau tali yang tersambung yang menggambarkan kegiatan sensus penduduk ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan dan selalu berorientasi ke depan untuk menjadi lebih baik.

Bentuk tali juga menggambarkan kegiatan yang berkesinambungan, karena melalui sensus ini dapat diperoleh data dan informasi penting yang dapat mendukung jalannya pemerintahan.

Sensus penduduk erat kaitannya dengan data atau statistika, yang dalam logo ini digambarkan dengan grafik.

Bentuk grafik melambangkan akurasi, aktual, terpercaya, dan terukur untuk menunjukkan bahwa Sensus Penduduk 2020 ini dilakukan dengan profesional. sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal.

Bentuk grafik yang naik juga menggambarkan sensus ini selalu berorientasi untuk menjadi lebih baik.

Bentuk centang merupakan simbol yang menggambarkan aktivitas sensus dan untuk menyampaikan pesan yang memastikan semua warga telah terdaftar Sensus Penduduk 2020.

Peraturan BPS Nomor 62 Nomor 2020 tentang Logo Sensus Penduduk 2020 dapat di unduh pada link berikut.

Peraturan BPS Nomor 62 Tahun 2020 (Unduh)

Demikian informasi mengenai Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 62 Nomor 2020 tentang Logo Sensus Penduduk 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *