Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik PAUD 2020
Dvcodes.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbikan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Di dalam meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan.
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BantuanĀ Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
Ketentuan Umum Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C.
Tujuan Pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOPKesetaraan
Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk :
1. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
2. meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
3. meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Prinsip Penggunaan DAK Nonfisik BOPPAUD dan BOP Kesetaraan
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan adalah sebagai berikut.
1. Efisien
Harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Efektif
Harus sesuai dengan kebutuhan yang telah4ilstapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besamya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3. Transparan
Menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
4. Adil
Semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layananPAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
5. Akuntabel
Pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Kepatutan
Penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional.
7. Manfaat
Pelaksanaan program atau kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, yaitu peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Peserta didik yang dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP PAUD harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.
2. Berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
Peserta didik yang dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.
2. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 2l (dua puluh satu) tahun, kecuali kelas lanjutan dapat di atas usia21 (dua puluh satu) tahun.
Alokasi dan Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya.
Peserta didik sebagaimana dimaksud merupakan peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas yang sudah diverifikasi oleh dinas pendidikan yang ditetapkan dengan surat keputusan Pemerintah Daerah.
Satuan biaya sebagaimana dimaksud sebagai berikut.
1. DAK Nonfisik BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
2. DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan program:
a. paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
b. paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; dan
c. paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik.
2. Tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik.
Besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya program:
a. paket A sebesar Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
b. paket B sebesar R p750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
c. paket C sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik.
2. Tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya program :
a. paket A sebesar Rp 650.000,00 (enam ratus limapuluh ribu rupiah) per peserta didik;
b. paket B sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
c. paket C sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik.