Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru

Dvcodes.com – Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016.

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 perlu diubah dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Tujuan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk menjamin kualitas kompetensi guru adalah dengan melakukanĀ penataan linieritas guru bersertifikat pendidik.

Upaya linierisasi tenaga pendidik tersebut sebenarnya bukan hal baru, karena sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2009.

Akan tetapi, sampai sekarang implementasinya masih belum dapat berjalan dengan maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum melakukan linierisasi.

Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakanĀ kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Melalui penataan ini, diharapkan guru dapat memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang keilmuannya dan linier dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Baca : Cara Cek Surat Keputusan Tunjangan Profesi SKTP Guru Terbaru

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik ditujukan dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru, sehingga terjadi penyesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru.

Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.

Perubahan secara mendasar dalam Kurikulum 2013, terutama pada proses pembelajaran, yang mengarah pada pembelajaran saintifik.

Semakin luasnya pengembangan pelaksanaan Kurikulum 2013 berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar per minggu dan kode sertifikat pendidik.

Dengan demikian, perlu adanya penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar tersebut dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran yang diampu.

Guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di dalam upaya mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan, maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link berikut ini.

Unduh

Lampiran I

  • Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Taman Kanak-kanak. (Unduh)

Lampiran II

  • Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar.(Unduh)

Lampiran III

  • Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama (Unduh)

Lampiran IV

  • Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas (Unduh)

Lampiran V

  • Kesesuaian Mata Pelajaran Kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (Unduh)

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *