Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang TPG

Pemerintah menetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pertimbangan penerbitan Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah adalah sebagai berikut.

1. Supaya penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) berjalan dengan tertib dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan).

2. Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan kriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah, sehingga perlu diganti.

Fungsi Juknis Penyaluran Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah

Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.

Pengertian Guru Pegawai Negeri Daerah

Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sedangkan Guru Pegawai Negeri Daerah, meliputi : (1) Guru; (2) Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; (3) Guru yang mendapat tugas tambahan; dan (4) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Baca : UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas IPTEK

Pengertian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Regulasi Penyaluran Tunjangan Profesi

Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi

Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah adalah sebagai berikut.

1. Memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.

2. Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi, sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian.  Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama.

2. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

Besaran Tunjangan Profesi

Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru yang berstatus:

1. CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.

2. PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.

Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Besaran Tunjangan Profesi dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan tahapannya.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun sebelumnya dengan persyaratan sebagai berikut.

1. Telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya.

2. Telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan.

Regulasi Penyaluran Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus

Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus sebagai berikut.

1. Memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

2. Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.

Kriteria Peneriman Penyaluran Tunjangan Khusus

Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut.

1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:

a. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.

b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.

c. Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus jugadapat ditentukan berdasarkan:

1) kepentingan nasional;

2) program prioritas Pemerintah Pusat;

3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejakbertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN).

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Besaran Tunjangan Khusus sebesar 1 (satu) kali gaji pokok penerima Tunjangan Khusus pada golongan ruang jabatan fungsional yang sama per bulan.

Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan melalui alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Regulasi Penyaluran Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan

Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan adalah meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan

Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan adalah sebagai berikut.

1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi.

5. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD; dan

6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.

Unduh Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang TPG pada link berikut.

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 (Download)

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang TPG. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *