Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS
Dvcodes.com – Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 diterbitkan sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan maka perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana BOS reguler.
Sebelumnya petunjuk teknis BOS reguler tahun 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020.
Ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah,sehingga perlu dilakukan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 selanjutnya ditetapkan sebagai perubahan terhadap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Baca : Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis DAK Nonfisik PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Ketentuan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler diubah sebagai berikut
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan1 (satu) pasal, yaitu Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019.
b. Belum mendapatkan tunjangan profesi.
c. Memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS. Semoga bermanfaat.