Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis DAK Nonfisik PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis DAK Nonfisik PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Dvcodes.com. Permendikbud Nomor 2020 diterbitkan sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Di dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, maka perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan DAK nonfisik BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan.

Selain itu, ketentuan mengenai menu penggunaan DAK nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan PAUD dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.

Atas dasar pertimbangan tersebut maka ditetapkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020  sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Ketentuan Perubahan Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 diubah sebagai berikut.

Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan1 (satu) pasal, yaitu Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 9A

(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk :

  1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
  2. layanan pendidikan daring berbayar.

b. Komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk :

  1. pembiayaanhonor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
  2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant).

(2) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Komponen kegiatan pendukungdapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

b. Komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk :

  1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
  2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
  3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker,atau penunjang kebersihan lainnya.

(3) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDdan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan KesetaraanTahun Anggaran 2020.

(4) Ketentuan penggunaan DAK NonfisikBOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dapat di unduh di sini.

Baca : Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis DAK Nonfisik PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *