Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Upacara Bendera

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Upacara Bendera

Dvcodes.com. Di dalam menjamin tercapainya tujuan upacara bendera di sekolah, maka kegiatan upacara harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 mengatur tentang penyelenggaraan upacara bendera di sekolah.

Upacara bendera di sekolah merupakan upaya penumbuhan budi pekerti dan karakter peserta didik, khususnya nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Nilai-nilai ini terkandung dalam setiap urutan tata upacara bendera.

Nilai-nilai tersebut akan mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Nilai-nilai yang dapat diperoleh peserta didik dari kegiatan upacara bendera, antara lain nilai kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, cinta tanah air, dan patriotisme.

Dasar Hukum Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Upacara bendera di sekolah diselenggarakan berdasarkan beberapa dasar hukum berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035).
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166).
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195)

Pengertian dan Komponen Upacara Bendera di Sekolah

Upacara bendera adalah upacara penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Sang Merah Putih.

Pelaksanaan upacara bendera di sekolah adalah salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab.

Komponen-komponen penting dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.

  1. Pembina upacara bendera di sekolah adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
  2. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
  3. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
  4. Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
  5. Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
  6. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  7. Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  8. Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  9. Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  10. Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  11. Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Tujuan Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk :

  1. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bersikap tertib dan disiplin;
  3. kemampuan memimpin;
  4. kekompakan dan kerjasama;
  5. rasa tanggung jawab; dan
  6. semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Ketentuan Waktu Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:

  1. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
  2. Senin; dan
  3. hari besar nasional, meliputi :
  • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
  • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
  • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
  • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Unsur Pelaksana Upacara Bendera di Sekolah

Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas :

  1. pejabat Upacara;
  2. petugas Upacara; dan
  3. peserta Upacara.

Pejabat Upacara terdiri atas :

  1. Pembina Upacara;
  2. Pemimpin Upacara;
  3. Pengatur Upacara; dan
  4. Pemandu Upacara.

Petugas dan Peserta Upacara Bendera di Sekolah

Petugas Upacara paling sedikit meliputi:

  1. Naskah Pancasila;
  2. Teks Pembukaan UUD 1945;
  3. Teks Janji Siswa;
  4. Doa;
  5. Lagu/Dirigen;
  6. Pengibar Bendera; dan
  7. Paduan Suara.

Sedangkan Peserta Upacara terdiri atas:

  1. kepala sekolah;
  2. wakil kepala sekolah;
  3. guru;
  4. tenaga kependidikan;
  5. peserta didik; dan/atau
  6. tamu undangan.

Susunan Upacara Bendera di Sekolah

Susunan acara Upacara meliputi acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.

Acara persiapan terdiri atas:

  1. setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
  2. pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
  3. penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
  4. laporan setiap pemimpin barisan; dan
  5. Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.

Acara pokok terdiri atas:

  1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
  2. penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
  3. laporan Pemimpin Upacara;
  4. penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
  5. mengheningkan cipta;
  6. pembacaan teks Pancasila;
  7. pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
  8. pembacaan teks janji siswa;
  9. amanat Pembina Upacara;
  10. menyanyikan lagu wajib nasional;
  11. pembacaan doa;
  12. laporan Pemimpin Upacara;
  13. penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
  14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Acara penutupan terdiri atas:

  1. Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara;
  2. Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Sarana Upacara Bendera di Sekolah

Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:

  1. bendera;
  2. tiang Bendera;
  3. tali Bendera; dan
  4. naskah-naskah.

Tata Pakaian Upacara Bendera di Sekolah

Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:

  1. peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
  3. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.

Bentuk Formasi Upacara Bendera di Sekolah

Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut.

1. Bentuk Segaris

Bentuk segaris merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara.

2. bBentuk U

Bentuk U merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.

Bentuk formasi barisan dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 (Unduh)

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *