Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang KI dan KD K13 Terbaru
Dvcodes.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 diterbitkan karena adanya pengintegrasian muatan informatika dalam Kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Penambahan dan pengintegrasian muatan informatika ini untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital.
Mata pelajaran Informatika akan didesain sesuai dengan kebutuhan masa depan dari peserta didik. Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
Sedangkan mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
Pengertian Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)
1. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik.
Setiap tingkat kelas atau program harus mengupayakan pencapaian Kompetensi Inti sebagai landasan pengembangan Kompetensi Dasar.
Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL. Kompetensi Inti berbentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan.
Keempat dimensi tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Kompetensi yang berkaitan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching). pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan atau keterampilan (kompetensi Inti kelompok 4).
2. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Di dalam setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.
Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, dan ciri suatu mata pelajaran.
Dasar Hukum Penyusunan KI dan KD
Berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, dasar hukum penyusunan KI dan KD Kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). - Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575).
Dengan masuknya mata pelajaran Informatika pada Kurikulum 2013, maka secara otomatis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam peraturan sebelumnya (Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016) mengalami perubahan.
Masuknya mata pelajaran Informatika ke dalam Kurikulum 2013 menjadikan perlu penambahan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika.
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang KI dan KD K13 Terbaru dapat di unduh pada link berikut.
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 (Unduh)
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang KI dan KD K13 terbaru . Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.