Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Angka Kredit 

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Angka Kredit 

Dvcodes.com. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 diterbitkan untuk mengatur tentang penyesuaian angka kredit bagi guru Pegawai Negeri Sipil dan guru bukan Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam menciptakan kesinambungan pengembangan karier guru dalam jabatan/pangkat, maka perlu dilakukan penyesuaian penetapan angka kredit ke dalam format penetapan angka kredit berdasarkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009.

Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya.

Dokumen Usulan Penyesuaian PAK

Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut.

  1. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  2. fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
  3. fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  4. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
  5. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
  6. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor.

Usulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut.

  1. fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing;
  2. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
  3. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
  4. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
  5. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.

Unsur dan Subunsur Kegiatan PAK Guru PNS

Angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 sebagaimana tercantum pada penetapan angka kredit (PAK) guru PNS disesuaikan ke dalam unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Unsur dan Subunsur PAK Guru (PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009)

Unsur Utama

1. Pendidikan

  • Pendidikan sekolah
  • Diklat prajabatan

2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu/tambahan

  • Pembelajaran/Pembimbingan
  • Tugas tertentu/tambahan

3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan

  • Pengembangan diri
  • Publikasi ilmiah
  • Karya inovatif

Unsur Penunjang

  • Ijazah yang tidak sesuai
  • Pendukung tugas guru

Unsur dan Subunsur Kegiatan PAK Guru Bukan PNS

Angka kredit kumulatif guru yang tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 disesuaikan dengan cara menguraikan ke dalam :

  1. angka kredit pendidikan sekolah
  2. angka kredit pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan

Unsur dan Subunsur PAK Guru (PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009)

Unsur Utama

1.  Pendidikan

  • Pendidikan sekolah
  • Diklat prajabatan

2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu/tambahan

  • Pembelajaran/Pembimbingan
  • Tugas tertentu/tambahan

Angka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing. Angka kredit pembelajaran/pembimbingan adalah selisih angka kredit kumulatif dengan ijazah.

Silakan unduh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tersebut pada tautan di bawah ini.

Permendikbud  Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Angka Kredit (Unduh)

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Angka Kredit. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *