Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian dan Ujian Nasional
Dvcodes.com. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 Tahun 2019 diterbitkan untuk mengatur regulasi Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
Sedangkan Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Penyelenggaraan Ujian oleh Satuan Pendidikan
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
1. Persyaratan Peserta Ujian
Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
2. Bentuk Ujian
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai kompetensi yang diukur.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
3. Kelulusan Peserta Didik
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Ujian Nasional
Ujian Nasional (UN) merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Ujian Nasional dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. UN dilaksanakan untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
1. Peserta Ujian Nasional
Ujian Nasional wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang:
- sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha;
- sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, program paket C/ulya; dan
- sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program paket C kejuruan.
Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.
Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dapat mengikuti UN susulan. Alasan tertentu tersebut harus disertai dengan bukti yang sah.
2. Penyelenggara Ujian Nasional
Ujian Nasional diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi. Penyelenggaraan Ujian Nasional bagi peserta didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
Pelaksanaan Ujian Nasional ayat diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Di dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka Ujian Nasional dilaksanakan berbasis kertas.
3. Bahan Ujian Nasional
Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh BSNP.
Baca : Download Kisi-kisi Ujian Nasional UN Tahun 2020 Lengkap
Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis diatur oleh badan yang melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan.
4. Sertifikat
Setiap peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional akan mendapatkan sertifikat hasil Ujian Nasional. Sertifikat hasil Ujian Nasional tersebut paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
5. Sangsi
Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Nasional wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan.
Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian dan UN secara lengkap di sini.
Baca : Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Regulasi PPDB
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian dan UN. Semoga bermanfaat.