Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar
Dvcodes.com. Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
Secara khusus, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2013 diterbitkan untuk mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum 2013.
Hasil belajar adalah kemampuan, keterampilan, dan sikap seseorang dalam menyelesaikan suatu hal.
Hasil belajar adalah hasil yang telah dicapai seseorang setelah melakukan proses untuk mendapatkan perubahan tingkat laku, kognitif, afektif, serta psikomotorik.
Tingkah laku disebut sebagai hasil belajar jika memenuhi syarat-syarat bahwa belajar merupakan pencapaian tujuan belajar, hasil dari proses yang disadari, dan tingkah laku yang berfungsi efektif dalam kurun waktu tertentu dan fungsi operasional.
Terdapat tiga ranah dalam hasil belajar, yaitu ranah kognitif, ranah afektif, dan ranah psikomotorik. Ranah kognitif adalah hasil belajar yang berupa pengetahuan-pengetahuan atau kemampuan baru yang bersifat keilmuan.
Ranah afektif merupakan hasil belajar yang berupa perubahan-perubahan perilaku sebagai akibat telah dilakukannya proses belajar.
Sedangkan ranah psikomotorik adalah hasil belajar yang berupa ketrampilan-ketrampilan praktis oleh anggota badan.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan
Di dalam rangka meningkatkan mutu penilaian oleh Pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional, maka perlu diselenggarakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
Sedangkan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
Fungsi dan Tujuan Penilaian Hasil Belajar
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan sebagai berikut.
1. Untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi.
2. Untuk menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi.
3. Untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi.
4. Untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Sahih
Sahih berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif
Objektif berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil
Adil berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu
Terpadu berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka
Terbuka berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Menyeluruh dan berkesinambungan berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis
Sistematis berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria
Beracuan kriteria berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel
Akuntabel berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Bentuk Penilaian Hasil Belajar
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.
Baca : Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang SKL
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan berbagai instrumen penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik.
Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun.
Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar
1. Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
- Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus.
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar.
- Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
- Hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi.
- Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
- Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
- Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
2. Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
- Menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan.
- KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
- Penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah.
- Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun.
- Hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi.
- Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran.
- Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan.
- Kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar dapat diunduh pada link di bawah ini.
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 (Unduh)
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar. Semoga bermanfaat.