Permendikbud Nomor 83 Tahun 2013 tentang PPG Prajabatan

Permendikbud Nomor 83 Tahun 2013 tentang PPG Prajabatan

Dvcodes.com. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dilaksanakan sesuai amanat undang-undang, baik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional dapat diperoleh melalui pendidikan profesi.

Sedangkan pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan melalui Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Pengertian Program PPG

Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan Program PPG

Program PPG bertujuan sebagai berikut.

  1. Untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran.
  2. Menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik.
  3. Mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Penyelenggara Program PPG

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.

Beberapa persyaratan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang:
  1. sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan;
  2. terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan peringkat paling rendah B;
  3. memiliki dosen tetap paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi Magister (S2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, paling sedikit salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.
  • Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan program PPG, termasuk asrama mahasiswa sebagai bagian integral dalam proses penyiapan guru profesional.
  • Memiliki rasio antara dosen dengan mahasiswa pada masing-masing program studi sesuai SPMI.
  • Memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif.
  • Memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah mitra terakreditasi paling rendah B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan program pengalaman lapangan (PPL).
  • Memiliki laporan evaluasi diri dan penjaminan mutu berdasar fakta, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir

Kualifikasi Akademik Peserta Program PPG

Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.

Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut.

  1. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh.
  2. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh.
  3. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh.
  4. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh.
  5. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.

Calon peserta program PPG yang memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat harus mengikuti dan lulus matrikulasi.

Regulasi mengenai PPG Prajabatan secara lengkap dapat dibaca pada Permendikbud Nomor 83 Tahun 2013 unduh pada link

Permendikbud Nomor 83 Tahun 2013 tentang PPG Prajabatan (Unduh)

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 83 Tahun 2013 tentang PPG Prajabatan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *