PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Seleksi CPNS 2019

PermenPANRB Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 baru saja diterbitkan.

Di dalam PermenPANRB Nomor 23 tahun 2019 tersebut mengatur antara lain tentang penetapan kebutuhan PNS, prioritas kebutuhan PNS, dan jenis formasi, persyaratan, dan sistem pendaftaran.

Pengadaan seleksi CPNS tahun 2019 tersebut untuk mewujudkan program kerja pemerintah dalam mendukung visi dan misi Indonesia maju, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dengan jumlah yang proporsional pada instansi pusat dan instansi daerah.

Penetapan dan Prioritas Kebutuhan PNS 2019

Penetapan kebutuhan PNS secara nasional tahun 2019 menggunakan positive growth bagi tenaga guru dan kesehatan serta zero growth bagi tenaga teknis lainnya.

Baca : Pahami 8 Alur Pendaftaran CPNS 2019 Mulai 11 November Mendatang

Total alokasi penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk instansi pusat dan instansi daerah berjumlah 197.111 formasi, dengan rincian untuk instansi pusat sejumlah 37.854 formasi dan instansi daerah sejumlah 159.257 formasi.

Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan jabatan lain yang mendukung pembangunan sumber daya manusia.

Jenis Formasi Jabatan CPNS 2019

1. Jenis Formasi CPNS untuk Instansi Pemerintah Pusat

Penetapan kebutuhan CPNS terbagi dalam Formasi Umum dan Formasi Khusus. Penetapan kebutuhan Formasi Umum bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis dan merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung pencapaian visi dan misi Indonesia Maju.

Sedangkan penetapan kebutuhan Formasi Khusus terdiri dari : (1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude; (2) Diaspora; (3) Penyandang Disabilitas; (3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan (4) Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).

2. Jenis Formasi CPNS untuk Instansi Pemerintah Daerah

Penetapan kebutuhan Formasi Umum bagi Instansi Daerah meliputi : Jabatan Fungsional Guru, Dokter, Perawat, dan Jabatan lain yang mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penetapan kebutuhan Formasi Khusus terdiri atas : (1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude; (2) Diaspora; dan (3) Penyandang Disabilitas.

Ketentuan dan Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2019

1. Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar, yaitu untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut.

a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

b. Dokter Pendidik Klinis.

c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).

2. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Akan tetapi, pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus, selain Formasi Khusus Disabilitas.

3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT).

4. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);

6. Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018.

7. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan PermenPANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, tetapi  dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

8. Peserta P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan
nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.

9. Data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.

10. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.

11. Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;

12. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan CAT masing-masing adalah 90 (sembilan puluh) menit;

13. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) adalah portal pendaftaran terintegrasi berbasis Internet yang digunakan dalam Pengadaan CPNS Tahun 2019.

…….

Untuk mengetahui secara lengkap mengenai kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, silakan download PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 pada link berikut.

PermenPANRB Nomor 23 tahun 2019 (Download)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *