Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Presiden Republik Indonesia baru saja  menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Pertimbangan penerbitan Prepres Nomor 63 Tahun 2019 adalah untuk mengatur sepenuhnya penggunaan Bahasa Indonesia, tidak hanya dalam Pidato Resmi Presiden dan/Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya.

Sesuai pertimbangan tersebut serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka ditetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Berikut ini adalah ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019.

A. Ketentuan Umum

1. Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

2. Bahasa Indonesia yang baik merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.

3. Bahasa Indonesia yang benar merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.

4. Kaidah Bahasa Indonesia meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.

B. Peraturan Perundang-Undangan

1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Penggunaan ‘Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan mencakup :

a. pembentukan kata;

b. penyusunan kalimat;

c. teknik penulisan; dan

d. pengejaan.

3. Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan
maupun cara penulisan.

C. Dokumen Resmi Negara

1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

2. Dokumen resmi negara paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

3. Surat perjanjian sebagaimana dimaksud bukanmerupakan perjanjian internasional.

4. Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bahasa Asing sebagaimana dimaksud digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.

6. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud, dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama.

D. Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain

1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

2. Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud meliputi :

a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

d. ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;

i. menteri dan jabatan setingkat menteri;

j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;

k. gubernur dan wakil gubernur;

l. bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan

m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

E. Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional

1. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

2. Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional sebagaimana dimaksud digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan.

3. Selain Bahasa Indonesia , Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.

4. Selain Bahasa Indonesia, Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

5. Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.

…………

Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia secara lengkap dapat diunduh [ada link berikut.

Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Download)

Baca : UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas IPTEK

Demikian isi Peraturan Presiden Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *