Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Iuran BPJS (Perubahan Kedua)
Dvcodes.com – Pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan terkait pembataran iuran BPJS Kesehatan tahun 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (BPJS).
Perubahan kebijakan tersebut mengenai keputusan pemerintah menaikkan kembali tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2020.
Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini diperuntukkan bagi Peserta Mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja untuk kelas I, II, dan III. Secara resmi, kenaikan iuran akan diberlakukan mulai 1 Juni 2020.
Berikut ini rincian tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
-
Iuran Peserta Mandiri Kelas I naik dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 150.000.
-
Iuran Peserta Mandiri Kelas II naik dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 100.000.
-
Iuran Peserta Mandiri Kelas III naik dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000.
Untuk perbandingan, berikut ini adalah besarnya tarif iuran Peserta Mandiri sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
-
Iuran Peserta Mandiri Kelas I naik dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000.
-
Iuran Peserta Mandiri Kelas II naik dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000.
-
Iuran Peserta Mandiri Kelas III naik dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000.
Bedasarkan perbandingan data tarif iuran BPJS tersebut, diketahui bahwa dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi Peserta Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan.
Tarif ini lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp. 160.000 per orang per bulan.
Untuk Peserta Mandiri kelas II, iuran BPJSnya sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan. Sementara di dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019, disampaikan bahwa iuran untuk Peserta Mandiri Kelas II sebesar Rp. 110.000.
Sedangkan untuk iuran BPJS Peserta Mandiri Kelas III tidak ada perubahan besaran dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan.
Lebih lanjut, di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disampaikan bahwa iuran BPJS Peserta Mandiri untuk bukan Januari, Februari, dan Maret masih mengcu pada Pespres Nomor 75 Tahun 2019.
Sementara iuran untuk bulan April, Mei, dan Juni sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Kelas I sebesar Rp. 80.000, Kelas II sebesar Rp. 51.000, dan Kelas III sebesar Rp. 25.000.
Khusus untuk iuran Peserta Mandiri Kelas III, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp. 16.500, sehingga yang dibayarkan tetap Rp. 25.500.
Akan tetapi, mulai tahun 2021 mendatang, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp. 7000, Dengan demikian mulai tahun 2021 iuran BPJS yang harus dibayarkan Peserta Mandiri Kelas III adalah sebesar Rp. 35.000.