Perpres Nomor 72 Tahun 2019 : Pendidikan Tinggi Kembali Ke Kemendikbud

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2019.

Salah satu poin penting dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah urusan pendidikan tinggi dikembalikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebagaimana diketahui bahwa selama ini, segala hal yang terkait dengan perguruan tinggi dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Baca : Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Di dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tersebut, dijelaskan bahwa tugas Kemendikbud adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tugas Mendikbud nantinya akan dibantu oleh Wakil Menteri yang ditetapkan oleh Presiden. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Mendikbud di dalam pekerjaannya juga akan dibantu lima staf ahli. Staf ahli Mendikbud terdiri dari : (1) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; (2) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; (3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; (4) Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan (5) Staf Ahli Bidang Akademik.

Unit kerja Eselon I di Lingkungan Kemendikbud terdiri dari : (1) Sekretariat Jenderal; (2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; (3) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; (4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; (5) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; (6) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; (7) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi; (8) Direktorat Jenderal Kebudayaan; (9) Inspektorat Jenderal; (10) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan; dan (11) Badan Penelitian dan Pengembangan.

Fungsi pelaksanaan tugas Kemendikbud yang terkait dengan pengelolaan perguruan tinggi adalah melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi.

Ketentuan mengenai kembalinya urusan perguruan tinggi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2019 Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 56, sebagai berikut.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahtlan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Akademik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian dan Kebudayaan dapat diunduh di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *