Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020
Dvcodes.com. Di dalam meningkatkan akses dan mutu pendidikan madrasah, maka perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
Pengelolaan bantuan operasional kepada publik perlu ditingkatkan akuntabilitasnya, sehingga Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Keputusan Nomor 7300 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
A. Latar Belakang
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke sekolah.
Dalam konteks madrasah, program BOS juga dinilai meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir.
APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui batas yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 2015-2019.
Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.
Hal ini setidaknya dapat diukur melalui penilaian internasional, seperti PISA, dimana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara.
Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih terjadi di madrasah swasta dan negeri. Oleh karena itu Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah.
B. Tujuan
BOP/BOS bertujuan untuk :
1. membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP;
2. meringankan biaya pendidikan, terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount free) tagihan biaya pendidikan;
3. membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
4. mendukung program strategis pemerintah dalam rangka mengatasi mengatasi stunting pada anak usia dini.
C. Satuan Biaya BOP/BOS
Satuan biaya BOP/BOS adalah sebagai berikut.
1. RA sebesar Rp, 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
2. MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
3. MTs sebesar (Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
4. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
D. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 meliputi :
1. Pengelolaan Dana Bantuan;
2. Mekanisme dan Pemanfaatan Bantuan;
3. Monitoring;
4. Pengawasan; dan
5. Sangsi.
E. Waktu dan Mekanisme Penyaluran
Waktu dan mekanisme penyaluran BOP dan BOS dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Penyaluran dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari sampai dengan Desember 2020.
2. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diselengarakan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu Tahap 1 (Januari – Juni 2020) dan Tahap II (Juli – Desember 2020).
3. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat disalurkan melalui DIPA pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya dilakukan melalui alokasi DIPA Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
5. Penyaluran dana alokasi BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-masing Satuan Kerja Madrasah Negeri tersebut.
Baca : Pendaftaran Seleksi MAN IC, MAN PK, dan MAKN Kemenag 2020
F. Prinsip Pengelolaan
Pengelolaan dana BOP/BOS didasarkan pada prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas.
BOP/BOS dikelola oleh masing-masing RA/Madrasah dengan menerapkan prinsip Manajemen Berbasis Madrasah (MBM).
Pengelolaan dan pemanfaatan dana BOP/BOS dilakukan berdasarka perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran RA/Madrasah (RKARA dan RKAM).
G. Ketentuan Umum Penggunaan BOP/BOS
1. Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Propinsi sesuai dengan kewenangannya.
2. Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA/Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
3. Penggunaan dana BOP diprioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas operasional RA non personalia, yang terdiri dari 10 (sepuluh) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis.
4. Penggunaan dana BOS diprioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas operasional madrasah non personalia yang terdiri dari 14 (empat belas) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis.
5. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP/BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
……….
Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 dapat di unduh di sini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020. Semoga bermanfaat.