Petunjuk Teknis Juknis FLS2N SD Tahun 2020
Dvcodes.com. Pendidikan di sekolah dasar merupakan bagian dari sistem pendidikan yang menyeluruh dalam rangka pembinaan karakter anak agar tumbuh dan berkembang secara seimbang, baik jasmani maupun rohani.
Pembinaan karakter anak yang dimaksudkan meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, pembentukan kepribadian, moral, religius serta memilki keterampilan hidup menuju generasi muda yang potensial.
Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD (FLS2N SD) bertujuan untuk memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Di sisi lain kegiatan FLS2N SD diharapkan dapat meningkatkan kreativitas, dan memotivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
Melalui kegiatan FLS2N SD ini pula diharapkan dapat tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya.
Petunjuk teknis juknis FLS2N SD tahun 2020 ini disusun sebagai acuan bagi panitia penyelenggara baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
A. Latar Belakang
Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 adalah “terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong”.
Di dalam makna visi ekosistem pendidikan, terdapat 7 (tujuh) elemen yang terdiri dari: (1) Sekolah yang kondusif; (2) Guru sebagai penyemangat; (3) Orang tua yang terlibat aktif; (4) Masyarakat yang sangat peduli; (5) Industri yang berperan penting; (6) Organisasi profesi yang berkontribusi besar; (7) Pemerintah yang berperan optimal.
Terbentuknya insan serta ekosistem kebudayaan yang berkarakter dapat dimaknai sebagai berikut.
- Terwujudnya pemahaman mengenai pluralitas sosial dan keberagaman budaya dalam masyarakat, yang diindikasikan oleh kesediaan untuk membangun harmoni sosial, menumbuhkan sikap toleransi, dan menjaga kesatuan dalam keanekaragaman.
- Terbentuknya wawasan kebangsaan di kalangan anak-anak usia sekolah yang diindikasikan oleh menguatnya nilai-nilai nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air.
- Terwujudnya budaya dan aktivitas riset, budaya inovasi, budaya produksi, serta pengembangan ilmu dasar dan ilmu terapan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
- Terwujudnya pelestarian warisan budaya baik bersifat benda (tangible) maupun tak benda (intangible).
- Terbentuknya karakter yang tangguh dengan melestarikan, memperkukuh, dan menerapkan nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
- Tingginya apresiasi terhadap keragaman seni dan kreativitas karya budaya, yang mendorong lahirnya insan kebudayaan yang profesional yang lebih banyak.
- Berkembangnya promosi dan diplomasi budaya.
Di dalam rangka mewujudkan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, maka perlu dilaksanakan berbagai kegiatan yang sekaligus sebagai upaya dalam pemenuhan hak peserta didik untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal.
Kegiatan tersebut di antaranya penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
Kegiatan FLS2N untuk peserta didik tingkat sekolah dasar (FLS2N SD) dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
FLS2N diharapkan dapat menjadi salah satu pola pembinaan pendidikan di bidang seni dan sastra di Indonesia.
Selain itu, FLS2N SD akan menjadi ajang pembentukan karakter peserta didik agar mempunyai daya cipta, kelembutan hati serta kecintaan seni dan budaya bangsa.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan FLS2N SD tahun 2020 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor 023.03.1.666.011/2017 Tanggal 7 Desember 2019.
C. Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD (LFS2N) SD tahun 2020 adalah sebagai berikut.
- Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dalam pengembangan diri secara optimal, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.
- Mengembangkan ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter peserta didik yang berbasis budaya bangsa.
- Meningkatkan kreativitas dan motivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
- Menanamkan dan membina apresisasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilai-nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa.
- Menumbuhkembangkan sikap sportivitas dan kompetitif peserta didik sejak dini, yang merupakan bagian dari pendidikan karakter, serta meningkatkan kemampuan peserta didik dalam bersosialisasi.
D. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD tahun 2020 terdiri atas 4 (empat) jenis bidang lomba, yaitu sebagai berikut.
1. Lomba Menyanyi Tunggal.
2. Lomba Seni Tari.
3. Lomba Pantomim.
4. Lomba Baca Puisi.
E. Tema
Tema Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar (FLS2N SD) Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
“Kecintaan terhadap seni dan budaya bangsa menguatkan karakter, menggugah daya cipta, serta membentuk kelembutan hati”.
F. Peserta, Pelatih, dan Ketua Tim
1. Peserta
a. Peserta FLS2N SD adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih berstatus siswa SD/MI dan atau yang sederajat.
b. Peserta FLS2N SD adalah juara I (pertama) pada setiap jenis lomba sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
c. Peserta FLS2N SD berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008.
d. Peserta FLS2N SD belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD tingkat nasional dan juara internasional.
2. Pelatih
Pelatih adalah 1 (satu) orang setiap cabang lomba yaitu pelatih yang membina siswa secara langsung sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
3. Ketua Tim
Ketua Tim setiap provinsi 1 (satu) orang, yaitu unsur dari Dinas Pendidikan atau staf teknis yang ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi.
Jumlah tim setiap provinsi adalah 11 (sebelas) orang dengan rincian sebagai berikut.
G. Prosedur Seleksi
Seleksi FLS2N SD Tahun 2020 akan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
1. Seleksi tingkat Kecamatan
a. Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan.
b. Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2019/2020 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Memiliki minat di bidang seni.
- Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD.
- Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N SD.
- Penyelenggara tingkat kecamatan membuat Surat Keputusan Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
a. Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan.
b. Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N SD tingkat Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut.
- Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N SD.
- Mengundang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan.
- Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
- Menyusun jadwal kegiatan.
- Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Seleksi tingkat Provinsi
Seleksi FLS2N SD tahun 2020 tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Peserta seleksi tingkat provinsi adalah juara I dari seleksi tingkat Kabupaten/Kota.
b. Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
c. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N SD tingkat provinsi dengan tugas sebagai berikut.
- Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N SD.
- Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota.
- Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi;
- Menyusun jadwal kegiatan.
- Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
H. Waktu dan Tempat
Tanggal : 03 s.d. 08 Pebruari 2020.
Tempat : SD Negeri Lambelu, Kecamatan Bumi Raya
I. Juara dan Hadiah
1. Juara
Penetapan juara FLS2N tahun 2020 melalui tahap sebagai berikut.
a. Babak Penyisihan
- Dewan juri menentukan 15 finalis untuk masuk ke babak final.
- Nama finalis akan diumumkan setelah babak penyisihan selesai.
b. Babak Final
- Dewan Juri menentukan juara I, II, III, dan Harapan I, II, III.
- Nama juara akan diumumkan pada saat pembagian piala.
2. Hadiah
Juara I, II, III dan Harapan I, II, III dari setiap jenis lomba akan diberi hadiah berupa piala dan uang pembinaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Informasi lebih lengkap mengenai penyelenggaraan FLSN SD tahun 2020 dapat dibaca pada petunjuk teknis (juknis) FLS2N SD Tahun 2020 yang dapat di unduh pada link berikut.
Juknis FLS2N SD tahun 2020 (Unduh)
Petunjuk teknis perlombaan siswa tahun 2020 lainnya dapat di unduh pada link berikut.
- Petunjuk Teknis Juknis Kompetisi Olahraga Siswa Nasional KOSN SD 2020 (unduh)
- Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2020 (unduh)
- Petunjuk Teknis Juknis OSN KSN SMP Tahun 2020 (Unduh)
- Silabus OSN KSN SMP 2020 Lengkap (Unduh)
- Petunjuk Teknis Juknis O2SN KOSN SMP Tahun 2020 (Unduh)
- Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan FLS2N SMP Tahun 2020 (unduh)
- Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Nasional KSN SMA 2020 (unduh)
Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Petunjuk Teknis Juknis FLS2N SD Tahun 2020. Semoga bermanfaat.