Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021

Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021

Dvcodes.coom. Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 telah diterbitkan oleh pemerintah.

Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Permendikbud tersebut secara khusus mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Di dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.

Juknis pengelolaan dana BOS reguler ini untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) dan tepat sasaran.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengganti Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler karena belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana BOS reguler.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dasar Hukum

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Prinsip Pengelolaan Dana BOS Reguler

Pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Fleksibilitas

Penggunaan dana BOS Reguler harus dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah.

2. Efektivitas

Penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah.

3. Efisiensi

Penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

4. Akuntabilitas

Penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

e. Transparansi

Penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas satuan pendidikan berikut.

1. SD.

2. SDLB

3. SMP.

4. SMPLB.

5. SMA.

6. SMALB.

7. SLB.

8. SMK.

Sekolah penerima dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1.  Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus.

2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik.

3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

4. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama

Besaran Alokasi dan Penyaluran Dana BOS

Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Jumlah peserta didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN sebagaimana dimaksud  berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.

Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada tahap III tahun berjalan dan tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut.

1. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.

2. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya.

3. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun
anggaran berjalan.

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah.

Komponen Penggunaan Dana BOS

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen berikut.

1. Penerimaan Peserta Didik baru.

2. Pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.

12. Pembayaran honor.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Dana BOS Reguler selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *