PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19
Dvcodes.com. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus.
Di dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah.
Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Dengan demikian, diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tindakan ini bertujuan untuk menekan penyebarannya yang semakin meluas.
Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
PP Nomor 21 Tahun 2020 ini mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
PSPB juga dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.
Pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19
Pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Jumlah kasus atau jumla kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi :
1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan
3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan kegiatan libur sekolah dan tempat kerja serta kegiatan keagamaan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat umum harus dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tahapan Penetapan dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Berikut ini adalah tahapan penetapan dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.
1. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (Covid-19).
3. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.
4. Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara lengkap dapat di unduh di sini.
Demikian informasi mengenai PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19. Semoga bermanfaat.