PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera
Dvcodes.com – PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 17ayat (2), Pasal 2l ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 62 ayat (31,dan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahandan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera adalah sebagai berikut.
Pengelolaan Tapera
Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan efisien.Pengelolaan Tapera dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidangperumahan dan kawasan permukiman.
Di dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pengelolaan Tapera meliputi :
1. pengerahan Dana Tapera;
2. pemupukan Dana Tapera; dan
3. pemanfaatan Darra Tapera
Pengerahan Dana Tapera
Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri.
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera. Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.
Syarat menjadi Peserta Tapera tersebut adalah telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah menikah pada saat melakukan pendaftaran. Pengumpulan dana dilakukan pada Rekening Dana Tapera.
Pekerja sebagaimana dimaksud (berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum), meliputi :
1. calon Pegawai Negeri Sipil;
2. pegawai Aparatur Sipil Negara;
3. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
4. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
5. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. pejabat negara;
7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
10. Pekerja lainnya yang tidak termasuk yang menerima Gaji atau Upah.
Pendaftaran
Pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera. Sedangkan Pekerja Mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera.
Data yang diberikan pada saat pendaftaran minimal adalah nama dan nomor identitas tunggal. Data pada saat melakukan pendaftaran harus diisi dengan lengkap dan benar.
Peserta Tapera dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Identitas Kepesertaan
Peserta Tapera diberikan nornor identitas kepesertaan yang ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera. Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.
Nomor identitas kepesertaan tersebut digunakan sebagai buktike pesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.
Baca : Download PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Nomor identitas kepesertaan ini akan terhubung dengan nomor identitas tunggal pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lenrbaga penyimpanan dan penyelesaian.
Besaran Simpanan
Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerjadan Pekerja, sedangkan Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri.
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan berdasarkan persentasetertentu dari:
1. Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan
2. Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Sedangkan besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerya Mandiri.
Mekanisme Penyetoran Simpanan
BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individuPeserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta yang dibuat oieh Bank Kustodian.
Saldo Simpanan Peserta dicatat sebagai saldo yang dimiliki oleh setiap Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil pemupukannya.
Peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuanganuntuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan hartalain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.
Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkanoleh BP Tapera.
Komposisi persentase tertentu tersebut ditetapkan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Dana pemupukan merupakan persentase Dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme KIK.
Dana pemanfaatan adalah persentase Dana Tapera pada RekeningDana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
Sedangkan Dana Cadangan merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yangtelah berakhir kepesertaannya.
Penonaktifan Peserta
Jika Peserta tidak membayar Simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
Kepesertaan Tapera berakhir karena :
1. telah pensiun bagi Pekeja;
2. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia; atau
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut
PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.
Demikian informasi mengenai PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Semoga bermanfaat.