Prosedur PPDB Tahun 2020 Selama Masa Darurat Covid-19

Prosedur PPDB Tahun 2020 Selama Masa Darurat Covid-19

Dvcodes.com. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dipastikan akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

Hal ini disebabkan jadwal PPDB tahun 2020 bersamaan dengan masa berlakunya darurat Covid-19, sehingga mekanismenya harus menyesuaikan dengan kondisi tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 telah membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merubah beberapa kebijakan pendidikan.

Salah satu perubahan kebijakan tersebut adalah terkait dengan mekanisme pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021.

Prinsip Pelaksanaan PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip berikut.

1. Nondiskriminatif.

2. Objektif.

3. Transparan.

4. Akuntabel

5. Berkeadilan.

Komposisi Jalur PPDB Tahun 2020

Di dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 disebutkan bahwa komposisi PPDB jalur zonasi pada tahun ajaran 2020/2021 dapat menerima peserta didik minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi sebesar 30 persen dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

1. Zonasi

Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi

2. Afirmasi

Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.  Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu  dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3. Perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

4. Prestasi

Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Bukti atas prestasi tersebut diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Persyaratan Calon Peserta Didik

1. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK

  • Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A.
  • Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD

  • Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun
  • Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Mekanisme PPDB Tahun 2020

Pendaftaran PPDB tahun 2020 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Pelaksanaan mekanisme dalam jaringan (daring) ini selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Mendikbud telah menetapkan tiga ketentuan khusus mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 selama masa darurat Covid-19.

Baca :

Pertama, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

Kedua, PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Ketiga, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *