Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Dirjen Bimas Islam
Dvcodes.com. Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pad Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Penerbitan surat edaran tersebut sehubungan dengan antisipasi dan pencegahan infeksi virus Corona (Covid-19) pada Area Pubik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Tujuan diterbitkannya surat edaran ini adalah untuk mencegah, mengurangi, penyebaran, dan pencegahan infeksi virus Corona (Covid-19) pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dari resiko Covid-19.
Selain itu untuk memastikan pelayanan tugas dan fungsi serta layanan Ditjen Bimas Islam tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Baca : 10 Tips Sederhana Untuk Cegah Virus Corona (Covid-19) Tanpa Harus Panik
Surat edaran ini memuat panduan untuk seluruh pegawai dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam.
Di dalam surat edaran diperintahkan agar seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Bimas Islam untuk menyampaikan imbuan kepada masyarakat Islam agar menguatkan keyakinan dengan senantiasa berdzikir dan berdoa, memperbanyak istighfar dan shalawat.
Umat Islam diimbau agar menjalankan ibadah di rumah untuk sementara waktu. Selalu menjaga kebersihan diri, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, untuk mengurangi resiko penularan dari orang lain.
Umat Islam juga diminta untuk menunda kegiatan mengumpulkan massa, seperti resepsi pernikahan dan acara keagamaan untuk menghindari kerumunan.
Di dalam surat edaran juga diimbau agar seluruh Pegawai dan Penyuluh Agama Islam (PNS dan NonPNS) untuk menyediakan pencuci tangan (sabun atau hand sanitizer) di tempat wudhu dan toilet, serta di pintu ruang kerja/masjid/mushola.
Pegawai dan Penyuluh Agama Islam juga diperintahkan untuk melakukan pembersihan masjid/mushola, tempat-tempat pengajian, dan ruangan forum keagamaan secara rutin dan terjadwal.
Tidak kalah pentingnya adalah menjaga kebersihan dan peralatan kerja, jika diperlukan maka dapat melakukan disinfeksi ruangan.
Pegawai diminta untuk menggunakan sarung tangan dan masker pada saat melakukan pelayanan, serta membatasi interaksi dan jarak menjaga jarak aman (social distancing), baik pada saat bekerja maupun saat memberikan pelayanan.
…..
Protokol penanganan Covid-19 pada area publik di Dirjen Bimas Islam secara lengkap dapat dapat di unduh di sini.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran tentang Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Dirjen Bimas Islam. Semoga bermanfaat.