Dvcodes.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan perubahan kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020, sebagai berikut.
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara, harus memenuhi persyaratan :
- menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
- menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;
- menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki tes PCR dan/atau Rapid Test;
- persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi; dan
- mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku :
- setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan;
- pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan bagi PLBN (Pos LIntas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan Rapid Test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.
b. selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan; dan
c. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
SE Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat di unduh di sini.
Demikian informasi mengenai SE Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga bermanfaat.