SE MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN Untuk Cegah COVID-19

SE MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN Untuk Cegah COVID-19

Dvcodes.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Penerbitan Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 ini berdasarkan beberapa pertimbangan berikut.

1. Meningkatnya penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di wilayah kesatuan Republik Indonesia.

2. Pernyataan resmi WHO yang menyatakan COVID19 sebagai pandemi global.

3. Pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non Alam).

4. Arahan Presiden agar disusun kebijakan yang memungkinkan sebagian Aparatur Sipil Negara untuk dapat bekerja di rumah.

Maksud dan Tujuan

Maksud :

Maksud diterbitkannya SE PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 adalah sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

Tujuan :

1. Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara umum.

2. Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah.

3. Untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif.

Ruang Lingkup

SE MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 ini memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-10 di lingkungan instansi pemerintah.

Ketentuan Penyesuaian Sistem Kerja

1. Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home). Akan tetapi, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif kepada pejabat atau pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (work from home) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan :
  • jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;
  • peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
  • domisili pegawai;
  • kondisi kesehatan pegawai;
  • kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19);
  • riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir;
  • riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir; dan
  • efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Baca : Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Virus Corona

3. Pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

4. Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home), harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak terkait pangan, kesehatan, atau pun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

5. Di dalam hal terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi atau pun media elektronik.

6. Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home).

7. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

8. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, maka pimpinan instansi melakukan evaluasi atau efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas

1. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta, baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan.

2. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

3. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperharikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).

4. Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

5. Instansi pemerintah agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri.

…..

Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

SE MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 (Unduh)

Demikian informasi mengenai Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *