SE MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN
Dvcodes.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menerbitkan SE MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah.
Surat Edaran MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020 ini diterbitkan dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran juga diterbitkan berpedoman pada Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
DI dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, maka MenPANRB memandang perlu melakukan perubahan ketiga atas Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah.
Berikut ini perubahan dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020.
1. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home)
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipli Negara (ASN) diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
2. Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal
Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan atau ditugaskan pada instansi pemerintah.
3. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Penyesuaian jam kerja ini juga diharapkan tidak menggangu pelayanan kepada masyarakat.
4. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi PSBB
Di dalam hal terdapat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah instansi pemerintah berlokasi, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara.
Baca : SE MenPANRB Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Mudik ASN
Penyesuaian jam kerja tersebut berpedoman pada Surat Edaran MenPANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan PSBB.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah dapat menentukan pegawai ASN yang bertempat tinggal di wilayah dengan penetapan PSBB untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) selama masa PSBB di wilayah tempat tinggalnya.
Berdasarkan ketentuan perubahan tersebut, maka SE MenPANRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah (perubahan kedua) masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020 ini.
SE MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah (perubahan ketiga) secara lengkap dapat di unduh di sini.
Demikian informasi mengenai SE MenPANRB Nomor 55Tahun 2020. Semoga bermanfaat.