SE MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN

SE MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN

Dvcodes.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menerbitkan SE MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah.

Surat Edaran MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020 ini diterbitkan dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran juga diterbitkan berpedoman pada Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

DI dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, maka MenPANRB memandang perlu melakukan perubahan ketiga atas Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah.

Berikut ini perubahan dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020.

1. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home)

Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipli Negara (ASN) diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

2. Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal

Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan atau ditugaskan pada instansi pemerintah.

3. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Penyesuaian jam kerja ini juga diharapkan tidak menggangu pelayanan kepada masyarakat.

4. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi PSBB

Di dalam hal terdapat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah instansi pemerintah berlokasi, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara.

Baca : SE MenPANRB Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Mudik ASN

Penyesuaian jam kerja tersebut berpedoman pada Surat Edaran MenPANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan PSBB.

Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah dapat menentukan  pegawai ASN yang bertempat tinggal di wilayah dengan penetapan PSBB untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) selama masa PSBB di wilayah tempat tinggalnya.

Berdasarkan ketentuan perubahan tersebut, maka SE MenPANRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah (perubahan kedua) masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020 ini.

SE MenPANRB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah (perubahan ketiga) secara lengkap dapat di unduh di sini.

Demikian informasi mengenai SE MenPANRB Nomor 55Tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *