SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, Mudik Tetap Dilarang

SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, Mudik Tetap Dilarang

Dvcodes.com – Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat Edaran tersebut ditetapkan di Jakarta, tertanggal 6 Mei 2020. Dengan diterbitkan Surat Edaran ini, maka pemerintah mengijinkan moda transportasi untuk beroperasi kembali ke luar daerah.

Akan tetapi, beroperasinya transportasi ini berlaku hanya untuk perjalanan ke luar daerah, bukan untuk keperluan mudik. Hal ini berarti keputusan untuk melarang mudik pada tahun ini tetap diberlakukan.

Kebijakan dalam surat edaran tersebut tidak akan mengubah aturan tentang larangan mudik. Pemerintah tetap melarang mudik, hanya saja ada kegiatan yang dikecualikan dari larangan mudik ini.

Surat edaran berlaku sejak dikeluarkan (6 Mei 2020) sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.

Surat edaran yang mengatur kriteria pembatasan perjalanan ini diterbitkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan meningkatkan keberhasilan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, diterbitkannya surat edaran tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan transportasi untuk pemenuhan kebutuhan nasional selama masa darurat Covid-19.

Di dalam surat edaran disampaikan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum di seluruh Indonesia.

Kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi diperuntukkan bagi orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan berikut.

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
3. Pelayanan kesehatan.
4. Pelayanan kebutuhan dasar.
5. Pelayanan pendukung layanan dasar.
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga diperuntukkan bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Selain itu, kriteria pengecualian diberikan pada repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran mengatur secara ketat tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang termasuk dalam kriteria pengecualian bepergian tersebut, misalnya menunjukkan KTP, Surat Tugas, dan hasil tes negatif Covid-19.

Di dalam Surat Edaran juga disampaikan bahwa pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum terkait kriteria pembatasan perjalanan ini dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum.

Baca : PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19

Untuk mendukung kegiatan tersebut, maka akan dibentuk pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas negara, batas wilayah administratif, jalan tol, jalan nasional, terminal, stasiun, pelabuhan laut, dan bandar udara, yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan.

Setiap kegiatan perjalanan orang yang diatur dalam surat edaran ini wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan juga protokol transportasi yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini akan ditindak dan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 secara lengkap dapat di unduh di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *