SE Sesjen Kemdikbudristek tentang Pembelajaran Menjelang Nataru

SE Sesjen Kemdikbudristek tentang Pembelajaran Menjelang Nataru

Dvcodes.com. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang pembelajaran menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Surat Edaran tersebut tertanggal 1 Desember 2021 dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan TInggi, serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.

Di dalam surat edaran disampaikan beberapa hal terkait upaya mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebararan Covid-19 menjelang periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Upaya mengurangi mobilitas masyarakat tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, sebagai berikut.

1. Kepala Satuan Pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 20221.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, memakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021.

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Baca : SE Dirjen Pendis tentang Pembelajaran Madrasah Semester Ganjil TA 2021/2022

Surat Edaran Sesjen, Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

Unduh

Demikian Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang pembelajaran menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *