Pengumuman pendaftaran CPNS tahun 2019 sebentar lagi akan dilaksanakan. Pengumuman tersebut meliputi persyaratan pendaftaran secara umum dan khusus, jadwal rekruitmen, serta formasi yang dibutuhkan.
Persyaratan umum dari pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), antara lain sebagai berikut.
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar.
Sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah, pelamar sebaiknya memahami beberapa dokumen penting yang dijadikan persyaratan wajib dalam pendaftaran CPNS nantinya.
Beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan pelamar dalam pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah Terakhir
4. Transkrip Nilai
5. Foto Diri Terbaru
Seleksi CPNS 2019 Memberi Peluang Pelamar Lulusan S2 dan S3
Kabar gembira bagi lulusan S2 dan S3, karena seleksi CPNS tahun 2019 membuka pendaftaran untuk formasi jabatan tertentu bagi pelamar dengan dua kualifikasi pendidikan tersebut.
Selain itu, pelamar juga diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran CPNS sampai batas usia tertinggi 40 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2019 yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Juli 2019.
Terdapat enam jabatan khusus bagi pelamar CPNS berusia paling tinggi 40 tahun lulusan S2 dan S3 untuk ikut dalam pendaftaran CPNS 2019.
Berikut ini keenam formasi jabatan tersebut.
1. Dokter
2. Dokter Gigi
3. Dokter Pendidik Klinis
4. Dosen
5. Peneliti
6. Perekayasa
Untuk formasi jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan mempunyai kualifikasi pendidikan Master (S2), yaitu Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Baca : Pahami Tahapan SKD dan SKB Seleksi CPNS 2019
Formasi jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Doktor (S3).
Selain syarat kualifikasi pendidikan tersebut, pelamar juga perlu memenuhi kriteria persyaratan lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Keputusan terkait penerimaan pelamar CPNS lulusan Master (S2) dan Doktor (S3) pada formasi jabatan tertentu ini dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Untuk pelamar selain keenam formasi jabatan di atas, tetap mengaci pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.