Sensus Penduduk 2020 SP2020 dan Cara Pengisian SP Online

Sensus Penduduk 2020 SP2020 dan Cara Pengisian SP Online

Dvcodes.com. Sensus Penduduk merupakan sebuah proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap di suatu kawasan atau negara tertentu secara bersamaan.

Sensus Penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Berdasarkan catatan, negara Indonesia telah melakukan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun 1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, dan terakhir tahun 2000.

Penduduk yang akan disensus adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah dan akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia.

Sensus Penduduk dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan RI yang ada di luar negeri/teritorial Indonesia beserta keluarganya.

Tujuan Sensus Penduduk

Sensus Penduduk merupakan agenda sepuluh tahunan yang membutuhkan peran serta seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Pelaksanaan sensus penduduk bertujuan sebagai berikut.

  • Menyiapkan data dasar kependudukan dan perubahan sampai kawasan administrasi desa maupun kelurahan.
  • Menyiapkan data kependudukan yang lebih detail dan mendalam untuk perhitungan parameter kependudukan melewati survei kependudukan.
  • Menyiapkan data kapasitas desa di semua Indonesia.
  • Menyusun kerangka induk, yang akan dipakai sebagai dasar.

Manfaat Sensus Penduduk

Berikut ini terdapat beberapa manfaat dari sensus penduduk.

  1. Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
  2. Mengetahui golongan penduduk menurut jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.
  3. Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk.
  4. Mengetahui susunan penduduk menurut mata pencaharian agar diketahui struktur perekonomiannya.
  5. Mengetahui persebaran penduduk, daerah yang terlalu padat, dan daerah yang masih jarang penduduknya.
  6. Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akibat perpindahan.
  7. Merencanakan pembangunan bidang kependudukan.

Sensus Penduduk Online 2020

Sensus Penduduk Online 2020 SP2020 dan Cara Pengisiannya

Pada tahun 2020 ini, sensus penduduk akan dilakukan secara online. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) menggunakan data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil sebagai basis data dasar yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan SP2020.

Upaya pelaksanaan sensus penduduk secara online ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan “Satu Data Kependudukan Indonesia”.

Ada tiga alasan penyelenggaraan sensus penduduk secara online tahun 2020, sebagai berikut.

  1. Dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksanaan Sensus Penduduk Online
  2. Literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi yang semakin baik.
  3. Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadinya.

Jika ada penduduk yang terlewat di sensus penduduk online, akan tetap tercatat dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) sesuai jadwal yang ditetapkan.

Kerahasiaan Data Sensus Penduduk Online

Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjamin  kerahasiaan data privasi setiap penduduk Indonesia dalam pelaksanaan Sensus Penduduk (SP2020) secara online.

Data privasi dari penduduk yang melakukan sensus secara online tidak akan dipublikasikan atau dibocorkan kepada pihak lain.

Badan Pusat Statistik juga telah menyiapkan sistem keamanan yang berfungsi untuk menghindari peretasan (hacking).

Untuk menguatkan jaringan komunias dan internet serta keamanan data, Badan Pusat Statistik bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara, Biro Statistik Australia, dan Kementerian Komunikasi dan Komunikasi.

Waktu Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020

Sensus Penduduk 2020 (SP2020) secara daring dimulai sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020. Keikutsertaan penduduk dalam sensus penduduk online ini ditargetkan mencapai 23 persen.

Sedangkan Penduduk yang tidak mengikuti sensus daring akan didata secara langsung oleh petugas BPS. Sensus tatap muka ini akan berlangsung mulai 1 Juli – 31 Juli 2020.

Dalam SP2020, BPS menggunakan metode kombinasi (combine method) dengan basis data dasar data administrasi pendudukan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sensus kali ini diharapkan akan menghasilkan satu data kependudukan.

Data penduduk yang dihasilkan melalui SP2020 akan dijadikan data acuan dalam membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya.

Logo Sensus Penduduk 2020 (SP2020)

Penetapan logo sensus penduduk 2020 tertuang dalam Peraturan Badan Statistik Nomor 62 Tahun 2020 tentang Logo Sensus Penduduk 2020.

Logo Sensus Penduduk 2020 merupakan identitas resmi Sensus Penduduk 2020 yang sesuai dengan visi misi Badan Pusat Statistik.

Penggunaan  logo Sensus Penduduk 2020 dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan dan sebagai ciri khusus pelaksanaan Sensus Penduduk 2020.

Logo Sensus Penduduk 2020 digunakan pada seluruh kegiatan sensus penduduk 2020, meliputi

1. sosialisasi kegiatan Sensus Penduduk 2020;

2. dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020; dan

3. atribut lainnya yang dilaksanakan dalam rangka Sensus Penduduk 2020.

Berikut ini adalah visualisasi logo Sensus Penduduk 2020.

Tahapan Kegiatan Pengumpulan Data Sensus Penduduk 2020

Kegiatan pengumpulan data Sensus Penduduk 2020 (SP2020) terbagi dalam tiga tahapan, sebagai berikut.

1. Sensus Penduduk Online (SP Online); dilaksanakan tanggal 15 Februari – 31 Maret 2020.

2. Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) : dilaksanakan tanggal 1 – 31 Juli 2020

3. Pencacahan Sampel : dilaksanakan pada bulan Juli 2021.

Petugas Sensus Penduduk 2020

Petugas Sensus Penduduk 2020 adalah yang secara resmi mendapatkan tugas dari Badan Pusat Statistik untuk melakukan pendataan sensus penduduk, dengan ciri-ciri khusus sebagai berikut.

1. Memakai rompi berwarna biru tua dengan logo Sensus Penduduk 2020 di bagian dada kanan, logo BPS di bagian dada kiri, dan tulisan “PETUGAS SENSUS” di bagian punggung.

2. Membawa tas punggung berwarna hitam dengan logo BPS dan Sensus Penduduk 2020.

3. Memakai tanda pengenal yang bertuliskan nama petugas.

4. Membawa surat tugas dari BPS Kabupaten/Kota setempat.

Langkah-langkah Pengisian Sensus Penduduk Online

Berikut ini adalah urutan langkah dalam pengisian Sensus Penduduk Online (SP online) tahun 2020.

1. Masuk ke laman sensus.bps.go.id.

2. Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

3. Isikan kode yang tampak di bawah Nomor KK, lalu klik “Cek Keberadaan”

4. Buat kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu klik “Buat Password” untuk pengamanan data yang sudah anda catatkan di SP Online.

5. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik “Masuk”

6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik “Mulai Mengisi”

7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar

8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga “sudah update”, lalu klik “Kirim”

9. Unduh bukti pengisian dan selesai.

Demikian informasi mengenai Sensus Penduduk 2020 SP2020 dan cara pengisian Sensus Penduduk Online (SP Online). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *