Sistem Kerja Pegawai Kemdikbud Dalam Tatanan Normal Baru
Dvcodes.com – Sistem Kerja Pegawai Kemdikbud Dalam Tatanan Normal Baru telah diterbitkan dan tertuang dalam SE Sesjen Kemdikbud Nomor 20 Tahun 2020.
Pengaturan sistem kerja pegawai kemdikbud pada tatanan normal baru dalam rangka mendukung produktivitas kerja serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai serta masyarakat.
SE Sesjen Mendikbud Nomor 20 Tahun 2020 diterbitkan menindaklanjuti SE MenPANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Berikut ini ketentuan yang perlu dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja untuk mendukung tatanan normal baru sesuai SE Sesjen Mendikbud Nomor 20 Tahun 2020.
A. Penyesuaian Sistem Kerja
1. Melakukan pengaturan sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan dari kantor dan/atau darirumah/tempat tinggal dengan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.
2. Ketentuan jumlah pegawai pada masing-masing unit kerja yang melaksanakan tugas kedinasan dari kantor per hari paling banyak 50 (lima puluh) persen dari seluruh jumlah pegawai. Pembagian pegawai agar dilakukan secara merata dan tidak menumpuk di satu bagian tertentu. Ketentuan jumlah hari kerja per pegawai 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) hari bekerja dari kantor dan sisanya bekerja dari rumah.
3. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan:
a. jenis pekerjaan pegawai;
b. hasil penilaian kinerja pegawai;
c. kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi;
d. laporan disiplin pegawai;
e. kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai;
f. tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar;
g. pegawai yang dalam kondisi hamil;
h. kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/terkonfirmasi positif COVID-19);
i. pegawai yang tinggal dengan keluarga/orang yangberusia lanjut/memiliki penyakit penyerta yang berisiko tinggi terpapar COVID-19;
j. riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir;
k. riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir; dan/atau
l. efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
4. Memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang menjalankan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggalnya.
5. Memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman dari penyebaran COVID-19 serta pelaksanaannya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
6. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan prosedur operasional standar pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
7. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru.
8. Menggunakan media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
9. Memastikan bahwa keluaran dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
10. Memperhatikan pembatasan fisik (physical distancing), kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara luring sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
11. Memastikan seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia. Apabila berdasarkan tingkat urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan pembatasan fisik antar peserta rapat.
12. Memastikan perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
B. Penilaian Kinerja
1. Melakukan penyesuaian dan penyederhanaan Proses Bisnis dan Prosedur Operasional Standar yang mengadaptasi tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 tanpa mengurangi target kinerja.
2. Memastikan pegawai yang melakukan tugas kedinasan dari kantor maupun dari rumah/tempat tinggal mencapai target kinerja dengan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas melalui log harian.
3. Memastikan pencapaian target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C. Pemantauan dan Pengawasan
1. Memastikan penugasan pegawai di lingkungan unit kerjanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor maupun dari rumah/tempat tinggal sesuai dengan target kinerja.
2. Memastikan pelayanan kepada masyarakat dapatberjalansecara efektif.
3. Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi daring dan/atau tata cara presensi pada masing-masing unit kerja.
4. Memastikan setiap pegawai di lingkungan unit kerjanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor maupun dari rumah/tempat tinggal membuat log harian.
5. Memeriksa hasil pelaksanaan tugas pegawai secara berkala.
6. Menilai hasil pelaksanaan tugas pegawai sesuai target kinerja yang bersangkutan.
7. Memastikan pegawai melakukan presensi dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Melakukan rekam kehadiran sistem elektronik paling lambat pukul 08.30 dan kepulangan paling cepat pukul15.00 waktu setempat bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari kantor.
b. Melakukan konfirmasi kedatangan paling lambat pukul 08.00 dan kepulangan paling cepat pukul 16.30 waktu setempat secara daring bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal.
Pegawai dapat diberikan toleransi waktu kedatangan paling lama 30 (tiga puluh)menit dari waktu yang ditentukan dengan kewajiban penggantian waktu setelah jam kepulangan dalam hari yang sama.
8. Memastikan pegawai melaporkan mengenai kondisi kesehatannya apabila ada indikasi tidak sehat secara daring selama melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau dari rumah/tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja masing-masing.
D. Disiplin Pegawai
1. Memastikan agar pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apabila terdapat pegawai yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SE Sesjen Kemdibud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam Tatanan Normal Baru secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link berikut.
Demikian informasi mengenai Sistem Kerja Pegawai Kemdikbud Dalam Tatanan Normal Baru. Semoga bermanfaat.