SK Kepala BNPB tentang Perpanjangan Status Darurat Virus Corona

SK Kepala BNPB tentang Perpanjangan Status Darurat Virus Corona

Dvcodes.com. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Penyebaran virus Corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta menganca, dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Di dalam Surat Keputusan tersebut, ditetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia sebanyak 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan tersebut dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

SK Kepala BNPB tentang Perpanjangan Status Darurat Virus Corona secara lengkap dapat di unduh di sini.

Terkait dengan status darurat yang ditetapkan oleh BNPB ini, maka kita bersama-sama dapat melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) ini dengan melakukan social distancing.

Menjaga jarak sosial (social distancing measure) adalah salah satu bentuk pencegahan nonfarmasi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca : Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Virus Corona

Social distancing dapat menjadi sebuah praktik kesehatan publik yang sebagai upaya untuk memperlambat penyebaran virus dari satu orang ke orang lain.

Di dalam praktiknya, kita diminta untuk berusaha meminimalkan kontak dengan orang lain, terutama ketika berada di tempat umum.

Resiko tertinggi penularan COVID-19 adalah melalui kotak tubuh, sehingga bentuk social distancing yang paling sederhana adalah dengan meminimalkan kontak langsung antar manusia dan menjaga jarak tertentu.

Kegiatan social distancing dapat dilakukan secara individu atau pun dikoordinir oleh pemerintah daerah.  Bentuk social distancing yang dapat dilakukan oleh individu, misalnya tidak mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, perhelatan besar yang menghadirkan banyak publik, ruang publik, maupun tempat-tempat wisata.

Social distancing lainnya yang dapat dilakukan oleh individu adalah dengan menjaga jarak minimal dua meter dengan orang lain dan tidak melakukan jabat tangan, bergandengan tangan, maupun berpelukan.

Tidak hanya menjaga jarak, kita juga harus tetap menjaga kebersihan diri melalui cuci tangan sesering mungkin dengan sabun atau antiseptik, menerapkan etika ketika batuk dan bersin, serta menggunakan masker ketika bepergian atau saat berada di ruang publik.

Bentuk social distancing yang diatur oleh pemerintah, misalnya penangguhan event-event besar dan menutup ruang-ruang publik dalam beberapa hari yang ditentukan.

Ini semua dilakukan semata-mata untuk meminimalkan risiko penyebaran COVID-2020, sehingga pengaruh dan dampak yang ditimbulkan dari sebaran infeksi virus tersebut tidak semakin meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *